Bank Sentral Thailand Batasi Perdagangan Emas Online Mulai 29 Januari 2026

Bank Sentral Thailand Batasi Perdagangan Emas Online Mulai 29 Januari 2026

Ilustrasi emas batangan (Foto Freepik)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID – Bank sentral Thailand (Bank of Thailand/BOT) mengumumkan langkah baru untuk membatasi perdagangan emas secara online yang akan mulai berlaku pada 29 Januari 2026.

Kebijakan ini ditempuh setelah otoritas mencermati dinamika pasar emas yang dinilai berpotensi menambah volatilitas sistem keuangan, termasuk pergerakan nilai tukar baht yang sempat bergejolak akibat arus transaksi emas.

Dalam penjelasan yang mengiringi kebijakan tersebut, BOT menilai aktivitas transaksi emas terutama yang semakin masif di kanal digital membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Sebab, emas kerap menjadi instrumen lindung nilai ketika ketidakpastian global meningkat. Ketika volume perdagangan menguat, dampaknya bisa merembet ke pasar valas dan likuiditas, terutama jika penyelesaian transaksi bersinggungan dengan mekanisme lintas batas atau menggunakan jalur yang tidak sepenuhnya terpantau regulator. 

Pembatasan perdagangan emas online ini diproyeksikan menyasar mekanisme transaksi yang dianggap memperbesar risiko spekulasi dan pergerakan dana yang terlalu cepat.

Selain pengendalian kanal perdagangan, langkah ini juga sejalan dengan upaya BOT untuk meningkatkan visibilitas pelaporan transaksi emas agar otoritas dapat membaca pengaruhnya pada stabilitas mata uang.

Sebelumnya, BOT juga sempat menyoroti adanya celah pelaporan termasuk transaksi yang penyelesaiannya tidak melalui kanal perbankan domestik sehingga regulator kesulitan melihat dampak sebenarnya terhadap pasar dan nilai tukar.

Di sisi lain, kebijakan ini muncul di tengah tren global ketika harga emas kerap menguat saat pasar menghadapi ketidakpastian geopolitik dan kebijakan perdagangan.

Sejumlah negara juga memperketat pengaturan sektor komoditas dan aset lindung nilai untuk menjaga stabilitas. BOT menilai, penguatan aturan pada perdagangan emas dapat membantu mengurangi tekanan volatilitas sekaligus memperjelas arus transaksi yang memengaruhi pergerakan baht.

Pelaku pasar kini menunggu rincian implementasi pembatasan tersebut, termasuk ruang lingkup aturan bagi platform emas digital, kewajiban kepatuhan pelaku usaha, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Dengan penerapan mulai 29 Januari 2026, regulator berharap pasar emas tetap berjalan, namun dengan kontrol risiko yang lebih kuat demi stabilitas finansial.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!