JAKARTA, NOVOX.ID – Bank sentral Thailand (Bank of
Thailand/BOT) mengumumkan langkah baru untuk membatasi perdagangan emas secara
online yang akan mulai berlaku pada 29 Januari 2026.
Kebijakan ini ditempuh setelah otoritas mencermati dinamika
pasar emas yang dinilai berpotensi menambah volatilitas sistem keuangan,
termasuk pergerakan nilai tukar baht yang sempat bergejolak akibat arus
transaksi emas.
Dalam penjelasan yang mengiringi kebijakan tersebut, BOT
menilai aktivitas transaksi emas terutama yang semakin masif di kanal digital membutuhkan
pengawasan lebih ketat.
Sebab, emas kerap menjadi instrumen lindung nilai ketika ketidakpastian global meningkat. Ketika volume perdagangan menguat, dampaknya bisa merembet ke pasar valas dan likuiditas, terutama jika penyelesaian transaksi bersinggungan dengan mekanisme lintas batas atau menggunakan jalur yang tidak sepenuhnya terpantau regulator.
Pembatasan perdagangan emas online ini diproyeksikan
menyasar mekanisme transaksi yang dianggap memperbesar risiko spekulasi dan
pergerakan dana yang terlalu cepat.
Selain pengendalian kanal perdagangan, langkah ini juga
sejalan dengan upaya BOT untuk meningkatkan visibilitas pelaporan transaksi
emas agar otoritas dapat membaca pengaruhnya pada stabilitas mata uang.
Sebelumnya, BOT juga sempat menyoroti adanya celah pelaporan
termasuk transaksi yang penyelesaiannya tidak melalui kanal perbankan domestik sehingga
regulator kesulitan melihat dampak sebenarnya terhadap pasar dan nilai tukar.
Di sisi lain, kebijakan ini muncul di tengah tren global ketika harga emas kerap menguat saat pasar menghadapi ketidakpastian geopolitik dan kebijakan perdagangan.
Sejumlah negara juga memperketat pengaturan sektor komoditas
dan aset lindung nilai untuk menjaga stabilitas. BOT menilai, penguatan aturan
pada perdagangan emas dapat membantu mengurangi tekanan volatilitas sekaligus
memperjelas arus transaksi yang memengaruhi pergerakan baht.
Pelaku pasar kini menunggu rincian implementasi pembatasan
tersebut, termasuk ruang lingkup aturan bagi platform emas digital, kewajiban
kepatuhan pelaku usaha, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Dengan penerapan mulai 29 Januari 2026, regulator berharap pasar emas tetap berjalan, namun dengan kontrol risiko yang lebih kuat demi stabilitas finansial.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!