Purbaya: Insentif Bukan Solusi, Penguatan Demand Kunci Tekan PHK

Purbaya: Insentif Bukan Solusi, Penguatan Demand Kunci Tekan PHK

Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Instagram/@purbayayudhi_official)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memilih memperkuat sisi permintaan (demand side) sebagai strategi menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimbang menambah insentif baru.

Menurut Purbaya, meningkatnya PHK belakangan ini lebih dipicu oleh lesunya pergerakan ekonomi. Karena itu, ia menilai kebijakan insentif tidak akan efektif jika akar persoalan berupa lemahnya permintaan belum ditangani.

“PHK terjadi ketika permintaannya lemah sekali. Ketika kita dorong, saya harap akan membaik. Saya yakin tahun depan akan lebih baik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Ia berpandangan, kebutuhan utama industri saat ini adalah akses terhadap modal kerja agar aktivitas usaha dapat kembali tumbuh. Untuk itu, pemerintah memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter melalui koordinasi dengan Bank Indonesia.

“Kami ingin membantu mereka semaksimal mungkin untuk tumbuh lagi sesuai dengan kenaikan permintaan. Kami ubah kebijakan di sini maupun di bank sentral,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 sektor industri tekstil menjadi penyumbang laporan PHK terbesar, dengan jumlah pekerja terdampak mencapai sekitar 80 ribu orang.

Indah menilai, pekerja yang terkena PHK kerap menghadapi kendala dalam mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan implementasi JKP serta penguatan akses modal kerja bagi industri lebih mendesak dibandingkan penambahan stimulus baru.

Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memimpin sidang perdana penanganan hambatan investasi (debottlenecking) yang dilaporkan pelaku usaha melalui kanal Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Ia menyampaikan, kanal Satgas P2SP telah menerima 10 laporan sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025, dengan dua laporan ditindaklanjuti dalam sidang perdana tersebut.

Laporan pertama berasal dari PT Sumber Organik yang mengadukan penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari APBN.

Sementara laporan kedua disampaikan oleh PT Mayer Indah Indonesia, yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pembiayaan perbankan karena industri tekstil dinilai memiliki risiko tinggi.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!