JAKARTA, NOVOX.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan penyanyi Aura Kasih setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK membuka kemungkinan memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Budi Prasetyo dikutip NOVOX.ID dari Antara pada Rabu 24 Desember 2025.
Baca juga: Bonnie Blue Kembali Jadi Sorotan Usai Aksi dengan Bendera Merah Putih di Depan KBRI London
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi harus didasarkan pada informasi dan bukti awal yang dimiliki penyidik.
“Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran aliran uang tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca juga: Golden dari KPop Demon Hunters Pecahkan Rekor, 25 Minggu Bertahan di Billboard Hot 100
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan dan turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Hingga saat ini, KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara bertahap kepada publik.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!