LMKN Segera Umumkan Daftar “Unclaimed Royalty” Hak Cipta Musik

LMKN Segera Umumkan Daftar “Unclaimed Royalty” Hak Cipta Musik

LMKN Segera Umumkan Daftar “Unclaimed Royalty” Hak Cipta Musik (Foto: Pinterest/music world)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 akan segera mengumumkan daftar penerima unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim akibat belum tersedianya data pemegang hak.

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Ahmad Ali Fahmi, menyampaikan bahwa pengumuman ini menjadi langkah awal transparansi LMKN terhadap dana royalti yang selama ini belum pernah dipublikasikan ke publik.

“Ini pertama kalinya kami menginformasikan adanya dana unclaimed royalty yang selama bertahun-tahun belum pernah diumumkan. Publikasi ini merupakan bentuk transparansi LMKN,” ujar Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

LMKN mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 mencapai Rp70.443.962.593. Jumlah tersebut terdiri dari royalti digital yang belum diklaim sebesar Rp54.394.940.749 dan royalti analog sebesar Rp16.049.021.844.

Fahmi menjelaskan, unclaimed royalty merupakan royalti yang belum dapat disalurkan karena identitas pemilik hak belum terdata atau belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Akibatnya, dana royalti tersebut sementara tertahan sebagai unclaimed.

Menurutnya, data rinci mengenai unclaimed royalty ini belum pernah disampaikan secara terbuka pada periode pengelolaan LMKN sebelumnya.

Terkait mekanisme klaim royalti, Fahmi menyebut pihak komisioner masih membahasnya secara internal. Dalam waktu dekat, LMKN akan mengumumkan prosedur klaim, termasuk ketentuan apakah pemegang hak wajib terdaftar sebagai anggota LMK atau tidak.

“Kami masih memplenokan mekanismenya dan akan segera kami umumkan kepada publik,” kata Fahmi.

Sebagai contoh, Fahmi mengungkapkan terdapat satu lagu berbahasa daerah yang sempat viral dan memiliki nilai royalti hampir Rp200 juta, namun hingga kini belum pernah diklaim karena pemilik haknya belum teridentifikasi.

Ia memperkirakan total unclaimed royalty melibatkan puluhan ribu pemegang hak cipta yang selama ini belum pernah menerima informasi terkait hak mereka. Proses verifikasi pun memerlukan waktu karena mencakup jutaan data lagu dan penggunaan musik.

“Data yang kami kelola sangat besar, sehingga membutuhkan proses verifikasi yang cermat. Namun kami optimistis dalam waktu dekat dapat menyimpulkan dan mempublikasikannya,” ujar Fahmi.

Ke depan, LMKN berkomitmen untuk terus melakukan publikasi secara terbuka melalui media dan situs resmi LMKN, khususnya terkait pengumpulan, pengelolaan, hingga distribusi royalti musik kepada pemegang hak.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!