Pemerintah Jepang Siapkan Revisi Regulasi Royalti Musik Latar

Pemerintah Jepang Siapkan Revisi Regulasi Royalti Musik Latar

Ilustrasi musik di Kafe, Pemerintah Jepang Siapkan Revisi Regulasi Royalti Musik Latar (Foto: Pinterest/ Timeout)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Badan Urusan Kebudayaan Jepang berencana mengajukan revisi peraturan hak cipta terkait kewajiban pembayaran royalti musik pada sidang parlemen yang dijadwalkan mulai 23 Januari. Revisi ini akan mengatur pembayaran royalti kepada artis dan label rekaman atas penggunaan karya mereka sebagai musik latar di tempat usaha komersial.

Mengutip laporan Kyodo, Jumat 9 Januari 2026, pejabat pemerintah Jepang menyebut aturan baru tersebut akan mewajibkan pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan pusat kebugaran membayar royalti ketika memutar musik sebagai latar aktivitas. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan sistem hak cipta Jepang dengan standar internasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku seni.

Dalam laporan awal yang disampaikan kepada dewan, Badan Urusan Kebudayaan menegaskan pentingnya pemberian kompensasi yang lebih adil bagi para seniman. Pemerintah juga mengusulkan masa transisi sekitar tiga tahun untuk meningkatkan kesadaran publik serta mempertimbangkan dampak ekonomi bagi usaha kecil.

Saat ini, royalti musik latar di Jepang hanya dibayarkan kepada penulis lagu dan komposer. Jepang dinilai tertinggal dibandingkan 142 negara dan wilayah lain yang telah menerapkan kebijakan perlindungan hak seniman secara lebih menyeluruh, termasuk bagi penyanyi, musisi, dan label rekaman.

Besaran royalti yang dikumpulkan dari fasilitas komersial ditentukan berdasarkan luas tempat usaha. Berdasarkan ketentuan Lembaga Hak Cipta, Komposer, dan Penerbit Jepang, sebuah toko dengan luas sekitar 500 meter persegi dikenakan biaya sekitar 6.000 yen atau setara 38 dolar AS per tahun. Namun, dana tersebut saat ini hanya dibagikan kepada pemegang hak cipta berupa penulis lagu dan komposer, tanpa melibatkan musisi maupun label rekaman.

Dewan parlemen Jepang akan membahas lebih lanjut rincian kebijakan ini, termasuk besaran tarif dan mekanisme pengumpulan royalti. Laporan final terkait revisi aturan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Maret.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!