Tak Ditahan Meski Tersangka, Richard Lee Jalani Pemeriksaan Perdana

Tak Ditahan Meski Tersangka, Richard Lee Jalani Pemeriksaan Perdana

Richard Lee akan penuhi panggilan polisi hari ini (Foto: Tangkapan Layar Youtube Richard Lee)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu 7 Januari 2026.

Richard akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dijalankannya.

Kepastian kehadiran Richard Lee disampaikan langsung oleh pihak kepolisian setelah kuasa hukum yang bersangkutan mengonfirmasi jadwal pemeriksaan kepada penyidik.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan hal tersebut.

“Iya, sudah dikonfirmasi oleh lawyer-nya ke penyidik akan hadir siang ini,” kata Reonald, di Jakarta,  Rabu 7 Januari 2026.

Meski demikian, Reonald tidak merinci secara detail waktu kedatangan Richard Lee ke Mapolda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang atas permintaan Richard yang sebelumnya tidak dapat hadir dalam panggilan pertama pada 23 Desember 2025 lalu.

Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Reonald, keputusan tersebut didasarkan pada penilaian penyidik yang belum menemukan alasan kuat untuk melakukan penahanan.

“Penahanan itu kan bukan wajib, bisa dilakukan dari penilaian penyidik. Seperti khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghalangi penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan sesama dokter kecantikan, Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Dalam laporan itu, Richard Lee dilaporkan atas dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ungkap Reonald.

Menariknya, konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif berlangsung dua arah. Sebab, Doktif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, pada 24 Desember 2025.

Publik kini menyoroti pemeriksaan Richard Lee hari ini sebagai babak penting dalam sengketa hukum dua figur dokter kecantikan yang sama-sama dikenal luas di media sosial. Aparat kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!