Kemkomdigi Tegaskan Gim Daring Wajib Patuhi Regulasi Perlindungan Anak

Kemkomdigi Tegaskan Gim Daring Wajib Patuhi Regulasi Perlindungan Anak

Ilustrasi game online (Foto: Pinterest/gameworld)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan seluruh platform gim daring wajib mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui penguatan verifikasi usia, pembatasan fitur interaksi, serta penerapan moderasi konten yang efektif.

“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform berkewajiban mematuhi regulasi perlindungan anak, termasuk penguatan verifikasi usia, pembatasan fitur interaksi, dan moderasi konten yang efektif,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar  di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya anak di bawah umur yang dapat mengakses gim daring dengan menggunakan identitas orang tua. Alexander menyebutkan, Kemkomdigi terus menjalin komunikasi dengan penyelenggara platform gim daring untuk mengatasi persoalan tersebut.

Kewajiban perlindungan anak oleh platform digital diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjalankan perlindungan anak secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Terkait gim yang memiliki konten buatan pengguna (user generated content/UGC), Kemkomdigi menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi usia dan konten sekaligus instrumen edukasi bagi masyarakat.

Alexander menjelaskan bahwa perlindungan anak pada gim berbasis UGC memerlukan kombinasi antara penerapan IGRS dan tata kelola platform yang kuat, seperti moderasi konten aktif dan berkelanjutan, pembatasan fitur komunikasi, verifikasi usia berlapis, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak.

“Inilah yang menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem gim yang aman bagi anak,” ujarnya.

Selain kepada platform, Alexander juga mengimbau orang tua untuk berperan aktif mengawasi aktivitas digital anak, antara lain dengan mengaktifkan fitur parental control, memastikan usia akun sesuai, serta memantau penggunaan fitur interaksi seperti chat dan voice.

Orang tua juga diminta mengedukasi anak agar tidak membagikan data pribadi, tidak meminta atau menyebarluaskan data pribadi orang lain, serta menolak ajakan dari pihak tidak dikenal untuk berpindah interaksi ke kanal di luar platform gim daring.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!