JAKARTA, NOVOX.ID - Di era digital saat ini,
transaksi online tumbuh pesat dan menjadi tulang punggung ekonomi kreatif di
Indonesia. Namun, pertumbuhan ini juga memunculkan tantangan baru terkait
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi penjual terutama UMKM dan
pelaku usaha yang memasarkan produk secara daring.
Pemerintah dan pihak terkait kini mendorong penjual online
untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka agar mendapatkan pengakuan
hukum dan perlindungan terhadap produk yang dijual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham
menjadi salah satu lembaga yang aktif mempromosikan pentingnya pendaftaran HKI.
Pendaftaran ini mencakup berbagai bentuk hak, termasuk merek, hak cipta, paten,
desain industri, serta indikasi geografis.
“Penguatan perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi bagi daya saing UMKM dan brand lokal. Kami konsisten mendorong praktik perdagangan digital yang bertanggung jawab agar para pelaku usaha bisa jualan nyaman dan konsumen dapat merasakan pengalaman belanja aman. Inisiatif seperti ini berperan penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital Indonesia yang aman, adil, dan berkelanjutan” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, Hermansyah Siregar, SH, MH.
Ketika suatu produk telah terdaftar di DJKI, pemiliknya
memiliki hak eksklusif secara hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan
produknya, serta mencegah pihak lain memanfaatkan atau menjiplak tanpa izin yang
bisa berujung sengketa hukum.
Para pakar hukum dan pelaku pasar menilai bahwa pemahaman
tentang HKI masih belum merata di kalangan penjual online. Banyak pelaku usaha
baru yang baru fokus pada pemasaran dan pengemasan produk, tetapi mengabaikan
pendaftaran HKI sebagai perlindungan jangka panjang.
Padahal, pendaftaran HKI bisa menjadi modal penting untuk membangun
merek yang kuat, memperluas pasar termasuk potensi ekspor dan meminimalkan
risiko pelanggaran hukum di kemudian hari.
Selain itu, pelanggaran HKI di era digital juga menjadi perhatian serius. Permasalahan seperti pembajakan konten digital, penjualan barang palsu, dan pemalsuan merek banyak terjadi lewat platform e-commerce dan media sosial.
Harga Perak Cetak Rekor Baru, Investor Berburu Logam Mulia di Tengah Ketidakpastian The Fed
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat
peningkatan permohonan kekayaan intelektual, namun pelanggaran di dunia digital
tetap signifikan, terutama karena teknologi informasi memberikan celah bagi
produk tertentu untuk disebarkan tanpa izin.
Untuk menjawab tantangan tersebut, berbagai program edukasi,
pelatihan, dan kolaborasi dengan marketplace turut digencarkan. Misalnya,
sejumlah platform e-commerce bekerja sama dengan DJKI untuk meningkatkan
literasi HKI di kalangan penjual, termasuk UMKM.
Agar lebih banyak yang sadar akan pentingnya pendaftaran HKI
dan dapat bergabung dalam ekosistem penjual terkurasi yang menjamin keaslian
produk. Hasilnya tidak hanya membantu perlindungan hukum, tetapi juga
meningkatkan nilai transaksi dan kepercayaan konsumen di pasar digital.
Pendaftaran HKI sendiri dilakukan melalui sistem yang
disediakan DJKI dan mencakup sejumlah jenis hak kekayaan intelektual yang
masing-masing memiliki proses, biaya, dan syarat tersendiri.
Dengan mendaftarkan HKI sedini mungkin, para penjual online
dapat mengoptimalkan potensi ekonomi dari produknya, memperluas jangkauan
pasar, dan mengurangi risiko terjadinya sengketa akibat penggunaan tanpa izin.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!