JAKARTA, NOVOX.ID - Kosmetik menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat, baik untuk perawatan diri maupun menunjang penampilan.
Namun, di balik manfaatnya, peredaran kosmetik berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan dan pemahaman yang memadai.
Kosmetik berbahaya umumnya mengandung bahan kimia yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis atau bahkan dilarang sama sekali. Penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat memicu efek samping serius, mulai dari iritasi kulit hingga gangguan kesehatan permanen.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kosmetika. Tindak pidana kosmetik bahkan telah ditindaklanjuti secara pro justitia oleh PPNS Badan POM sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Pada periode Oktober–Desember 2025, BPOM menemukan sebanyak 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Dari jumlah tersebut, 15 produk tidak memiliki izin edar, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, serta 1 produk merupakan kosmetik impor yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Sejumlah bahan berbahaya masih ditemukan dalam produk kosmetik yang beredar di pasaran. Bahan-bahan ini dilarang penggunaannya berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Adapun penambahan bahan-bahan tersebut ke dalam kosmetik bertujuan memberikan efek instan, namun berisiko besar bagi kesehatan.
Mengutip keterangan resmi BPOM, berikut bahan-bahan tambahan yang berbahaya:
-
Merkuri, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
-
Asam Retinoat, banyak disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling), bersifat teratogenik.
-
Hidrokuinon, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan okronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).
-
Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10, banyak disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik.
Meningkatnya kesadaran terhadap bahan kimia dalam kosmetik membuat konsumen lebih selektif dalam memilih produk. Hal ini mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjamin keamanan dan kepatuhan produk terhadap regulasi.
Sebagai langkah pencegahan, paparan bahan kimia berbahaya dalam kosmetik dapat diminimalkan melalui beberapa upaya berikut:
-
Menghindari produk kosmetik tanpa izin edar resmi dari BPOM
-
Tidak mudah percaya pada klaim instan atau promosi berlebihan
-
Membaca komposisi bahan sebelum membeli atau menggunakan produk
-
Menghentikan penggunaan jika muncul reaksi iritasi atau efek samping
Di sisi lain, pelaku usaha kosmetik perlu memastikan setiap produk yang dipasarkan telah melalui uji keamanan serta memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk menjaga transparansi rantai pasok agar penggunaan bahan dapat dipantau dengan jelas dan dialihkan ke alternatif yang lebih aman.
Kesadaran konsumen dan kepatuhan produsen penting untuk menekan risiko kosmetik berbahaya.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!