JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan korupsi yang menyeret jajaran kepala daerah di Provinsi Riau.
Kali ini, giliran rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, yang digeledah penyidik KPK.
Dari penggeledahan tersebut, tim antirasuah menyita uang tunai lebih dari Rp400 juta, menambah panjang daftar temuan dalam pengembangan kasus korupsi di wilayah Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan pada pekan lalu dan menyasar sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aliran uang haram.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK melakukan penggeledahan, di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, 22 Desember 2025.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta.
Meski belum merinci asal-usul uang tersebut, temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah menjalar hingga ke tingkat kabupaten.
Kasus ini berawal dari OTT yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada awal November 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan proyek dengan modus “jatah preman” yang dibebankan kepada kepala UPT.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan yang telah disetor kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar, dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar atau sekitar 5 persen nilai proyek.
Setoran tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang Juni hingga November 2025.
Tak hanya rumah dinas Bupati Inhu, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 15 Desember 2025.
Serangkaian penggeledahan ini menandakan bahwa penyidik tengah menelusuri jaringan penerimaan uang yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah lain.
Meski belum menetapkan status hukum Bupati Indragiri Hulu, langkah KPK menggeledah rumah dinas dan menyita uang tunai dalam jumlah besar memicu sorotan publik.
Pengamat menilai temuan tersebut memperlihatkan betapa masifnya praktik korupsi yang menggerogoti pemerintahan daerah di Riau.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. “Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak,” ujar Budi.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan justru kian mengkhawatirkan
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!