JAKARTA, NOVOX.ID - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat mengunjungi Suderajat, pedagang es kue jadul yang sempat viral usai diamankan dan dicurigai menjual makanan berbahan spons di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kunjungan tersebut, aparat TNI dan Polri menyampaikan permohonan maaf secara langsung sekaligus menyerahkan bantuan untuk mendukung kelangsungan usaha Suderajat.
Kunjungan berlangsung di kediaman Suderajat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 27 Januari 2026 malam. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pejabat TNI dan Polri, di antaranya Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, serta unsur pemerintah desa dan tokoh lingkungan setempat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus silaturahmi. “Dari pertemuan tersebut, Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan mendatangi Bapak Suderajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas,” ujar Donny, Rabu 28 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, Dandim 0501/Jakarta Pusat menyerahkan bantuan berupa satu unit kulkas, satu unit dispenser, dan satu unit kasur springbed. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu aktivitas usaha Suderajat agar dapat kembali berjalan normal setelah peristiwa yang menyita perhatian publik.
Anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam peristiwa sebelumnya, yakni Serda Heri Purnomo dan Aiptu Ikhwan Mulyadi, juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat dan keluarganya. Permintaan maaf tersebut diperkuat dengan pernyataan tertulis bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sehingga diharapkan hal ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Donny.
Meski demikian, Kodim 0501/Jakarta Pusat memastikan tetap melakukan evaluasi internal. Serda Heri Purnomo disebut telah dijatuhi sanksi disiplin. “Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuh Donny.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan personel di lapangan bertujuan memberikan edukasi dan memastikan keamanan masyarakat. “Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami menimbulkan persepsi yang kurang baik ataupun kurang tepat,” ujarnya.
Budi Hermanto menegaskan Polri tidak pernah berniat menghambat usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Ia juga memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya tengah memeriksa Aiptu Ikhwan Mulyadi untuk mendalami kemungkinan pelanggaran etika atau kewenangan dalam peristiwa tersebut.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!