JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pada Rabu 4 Februari 2026, penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018, Elia Massa Manik, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Elia Massa Manik tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.08 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait proses dan mekanisme kerja sama jual beli gas yang diduga melawan hukum serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 4 Februari 2026.
Selain Elia Massa Manik, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lain yang berasal dari berbagai latar belakang strategis di sektor energi dan BUMN. Mereka adalah Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021–2025, Hambra selaku Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero), serta Imam Apriyanto Putro, pensiunan ASN yang pernah menjabat Sekretaris Kementerian BUMN pada 2013–2019.
KPK juga memeriksa Linda Sunarti yang pernah menjabat Direktur Utama PT Pertagas Niaga periode 2016 hingga Oktober 2021, serta M. Fanshurullah Asa yang pernah menjabat Kepala BPH Migas periode 2017–2021. Meski demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap para saksi tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang telah lebih dahulu menjerat sejumlah petinggi PGN dan pihak swasta. Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan. Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar AS.
“Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” kata Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang sebelumnya.
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis energi nasional.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!