Sidang Korupsi Migas Rp285 Triliun, Ahok Siap Dipanggil Ulang Kejagung

Sidang Korupsi Migas Rp285 Triliun, Ahok Siap Dipanggil Ulang Kejagung

Ahok siap dipanggil ulang oleh Kejagung (Foto: X/@IPopBase)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan pemanggilan ulang Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 20 Januari 2026. Ahok sebelumnya dijadwalkan hadir, namun berhalangan karena alasan pribadi.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengatakan keputusan pemanggilan ulang akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian di persidangan. “Nanti kami lihat apa masih perlu,” ujar Riono, di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026.

Awalnya, Ahok dijadwalkan hadir bersama empat saksi lainnya dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Namun, Ahok menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda ke luar negeri.

“Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” ujar Ahok, Jumat 16 Januari 2026. Ia juga mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari kejaksaan ketika dihubungi pada hari yang sama.

Meski demikian, Ahok menegaskan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan apabila ada pemanggilan ulang dari Jaksa Penuntut Umum atau majelis hakim. “Pasti bersedia (untuk bersaksi),” katanya.

Untuk sidang pekan depan, Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa empat saksi lainnya, yakni Menteri ESDM periode 2016–2019 Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM periode yang sama Arcandra Tahar, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional Luvita Yuni.

Riono menjelaskan, para saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait kondisi dan tata kelola Pertamina pada masa jabatan masing-masing. “Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, JPU memeriksa saksi untuk sembilan tersangka yang berasal dari unsur korporasi dan pejabat Pertamina. Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa dan tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285,1 triliun dari sejumlah proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah.

Salah satu proyek yang disorot adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,9 triliun.

Proyek tersebut diduga bermula dari permintaan Riza Chalid, meski saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal BBM. Selain itu, dari proyek penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dolar Amerika Serikat.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!