Usai Mogok Sidang, Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Presiden

Usai Mogok Sidang, Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Presiden

Usai Mogok Sidang, Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Presiden (Foto: Instagram/@Prabowo)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi hakim ad hoc tinggal selangkah lagi untuk direalisasikan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan seluruh perhitungan terkait kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung dan kini hanya menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto agar resmi berlaku.

Prasetyo mengatakan, proses finalisasi regulasi sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Mahkamah Agung. Dengan selesainya tahapan tersebut, ia optimistis peraturan kenaikan gaji hakim ad hoc segera diteken dalam waktu dekat.

“(Peraturan untuk kenaikan gaji hakim ad hoc) tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 28 Januari 2026.

Ia menambahkan, pemerintah dan Mahkamah Agung telah berkoordinasi sejak pekan lalu untuk memastikan seluruh substansi aturan sudah sesuai sebelum ditandatangani Presiden. “Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo belum membeberkan secara rinci besaran kenaikan gaji yang akan diterima para hakim ad hoc. Ia juga belum memastikan apakah kenaikan tersebut akan lebih besar atau justru lebih kecil dibandingkan hakim karier. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan hakim ad hoc menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan independensi peradilan.

Sebelumnya, isu kenaikan gaji hakim ad hoc mencuat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, kenaikan gaji hanya diatur untuk hakim karier, sementara hakim ad hoc tidak tercantum. Kondisi itu memicu aksi mogok sidang oleh sejumlah hakim ad hoc sebagai bentuk protes.

Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan memastikan kenaikan gaji tetap akan diberikan kepada hakim ad hoc, meskipun pengaturannya tidak dimasukkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Prasetyo menjelaskan bahwa penataan gaji dan tunjangan hakim ad hoc akan diatur melalui regulasi terpisah.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan,” ucap Prasetyo usai retreat di Hambalang, Bogor, Selasa 6 Januari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah membuka dialog dengan para hakim ad hoc untuk menyerap aspirasi dan memahami kondisi mereka. “Sudah (buka dialog), kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetilkan, karena masing-masing lain-lain. (Kenaikan tunjangan) nanti disesuaikan dengan yang hakim karir,” jelasnya.

Pemerintah berharap kenaikan gaji ini dapat meredam keresahan di lingkungan peradilan sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kinerja para hakim ad hoc ke depan.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!