BPOM Bongkar 8 Obat Palsu yang Banyak Beredar, Warga Diminta Waspada

BPOM Bongkar 8 Obat Palsu yang Banyak Beredar, Warga Diminta Waspada

BPOM Bongkar 8 Obat Palsu yang Banyak Beredar, Warga Diminta Waspada (Foto: Freepik)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar delapan jenis obat palsu yang kerap ditemukan beredar di pasaran. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, mengingat obat-obatan tersebut termasuk produk yang banyak digunakan dan rentan dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, temuan obat palsu tersebut merupakan hasil pengawasan rutin serta laporan dari masyarakat. Untuk meningkatkan kewaspadaan publik, BPOM juga meluncurkan kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu yang berfungsi sebagai pusat informasi resmi terkait ciri-ciri dan temuan obat palsu di Indonesia.

“Obat palsu adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus memperbarui informasi melalui kanal resmi BPOM,” ujar Taruna.

Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), sekitar satu dari sepuluh produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran obat palsu bukan hanya persoalan nasional, melainkan masalah global.

BPOM mencatat delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan dan ditemukan di pasaran, yakni Viagra, Cialis, Ventolin inhaler, Dermovate krim, Dermovate salep, Ponstan, Tramadol hydrochloride, serta Hexymer atau Trihexyphenidyl hydrochloride. Obat-obatan ini dipalsukan karena tingkat permintaan yang tinggi serta efek farmakologis tertentu yang disalahgunakan.

BPOM menjelaskan bahwa obat palsu dapat mengandung bahan yang tidak sesuai, kadar zat aktif yang berlebihan atau terlalu rendah, bahkan tidak mengandung zat obat sama sekali. Dalam beberapa kasus, obat palsu justru mengandung zat lain yang berbahaya bagi tubuh.

Risiko kesehatan akibat konsumsi obat palsu tidak bisa dianggap ringan. Dampaknya dapat berupa keracunan, efek samping berat, resistensi obat, ketergantungan, hingga berujung pada kematian. Tramadol dan Trihexyphenidyl, misalnya, kerap disalahgunakan karena efeknya dapat memicu sensasi tertentu, sehingga menjadi sasaran pemalsuan.

Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang digunakan untuk menangani gangguan gerak seperti penyakit Parkinson serta mengatasi efek samping obat psikiatri. Penyalahgunaan obat ini dalam bentuk palsu sangat berisiko karena dapat berdampak serius pada sistem saraf.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat. Pembelian obat dianjurkan hanya dilakukan di sarana resmi seperti apotek. Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip CeKLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

“Saya peringatkan kepada siapa pun pelaku usaha, baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan atau mengedarkan produk palsu,” tegas Taruna.

BPOM menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu demi melindungi keselamatan masyarakat.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!