JAKARTA, NOVOX.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada
terhadap produk herbal yang dijual secara online karena banyak yang
mencantumkan klaim berlebihan tanpa bukti ilmiah yang kuat dan berpotensi membahayakan
kesehatan.
Fenomena ini terjadi di tengah boomingnya penjualan suplemen
dan produk obat bahan alam (herbal) di berbagai platform daring, yang sering
menjanjikan manfaat instan atau efek luar biasa untuk berbagai kondisi
kesehatan.
Menurut pengawasan BPOM, sebagian produk tersebut tidak
hanya mengklaim khasiat yang tidak terbukti, tetapi juga sering kali tidak
terdaftar secara resmi, sehingga konsumen tidak dapat memverifikasi keamanan,
mutu, dan khasiatnya sebelum membeli.
Produk ilegal atau tanpa izin edar ini beredar luas melalui pasar digital, media sosial, dan toko daring yang kurang ketat dalam menyeleksi penjualnya.
Kondisi ini membuka peluang bagi pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan cara memasarkan produk yang
bahkan mengandung bahan kimia obat berbahaya tanpa pengawasan medis.
BPOM menegaskan bahwa klaim seperti “menyembuhkan penyakit
serius”, “efek instan dalam hitungan hari”, atau “tanpa efek samping” yang
sering dicantumkan pada kemasan produk herbal adalah overclaim klaim yang melebihi manfaat nyata yang bisa
dibuktikan secara ilmiah dan terdaftar di BPOM.
Klaim seperti ini bisa menyesatkan konsumen dan membuat
mereka mempercayai bahwa produk tertentu aman atau efektif padahal tidak
melalui uji keamanan dan mutu yang memadai.
Lebih jauh, hasil pengawasan yang dilaporkan oleh BPOM dan
jejaring pengawas internasional menunjukkan bahwa sejumlah produk herbal yang
beredar daring ditemukan mengandung bahan kimia obat terlarang yang tidak boleh
ada dalam produk herbal, misalnya zat yang seharusnya hanya dipakai pada obat
resep dokter.
Penambahan bahan semacam ini bisa menimbulkan efek samping serius, seperti gangguan organ, reaksi alergi, hingga risiko yang lebih parah seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, atau bahkan risiko jantung.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi produk herbal maupun suplemen kesehatan secara online.
Cara ini
dimaksudkan agar konsumen dapat mengidentifikasi produk yang memiliki izin edar
resmi dan tidak terpancing oleh klaim bombastis yang tidak disertai nomor izin
edar BPOM yang sah.
Selain itu, konsumen juga dianjurkan untuk mencari informasi
melalui situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) atau aplikasi mobile BPOM untuk
memastikan keabsahan produk yang akan dibeli.
BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran
produk ilegal, termasuk melalui patroli cyber, pengujian laboratorium, dan
kerja sama dengan platform digital serta aparat penegak hukum untuk menindak
pelaku usaha yang terbukti memasarkan produk berbahaya.
Peringatan ini penting mengingat semakin tingginya minat
masyarakat terhadap produk herbal dan suplemen kesehatan, tetapi pemahaman
terhadap risiko serta tata cara mengecek legalitas produk masih rendah di
kalangan konsumen.
BPOM berharap dengan edukasi berkelanjutan dan langkah
pengawasan yang lebih baik, masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas yang tidak
mudah tergiur oleh klaim-klaim menyesatkan di dunia digital.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!