Kemenhut Resmi Larang Seluruh Atraksi Gajah Tunggang di Indonesia: Fokus Baru pada Kesejahteraan Satwa

Kemenhut Resmi Larang Seluruh Atraksi Gajah Tunggang di Indonesia: Fokus Baru pada Kesejahteraan Satwa

Foto Seekor Gajah (Foto : Freepik)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID –  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi melarang praktik atraksi gajah tunggang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk untuk tujuan wisata dan komersial.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memperkuat perlindungan hewan yang dilindungi, memastikan praktik konservasi yang etis, serta menegakkan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) di berbagai fasilitas konservasi dan destinasi wisata.

Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang ditandatangani pada 18 Desember 2025 dan berlaku secara nasional.

Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa praktik menunggangi gajah baik untuk hiburan wisatawan maupun atraksi lain tidak lagi diperbolehkan di Indonesia, termasuk di lembaga konservasi yang memiliki izin merawat gajah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa praktik atraksi tersebut tidak sejalan dengan prinsip etika, perlindungan, dan kesejahteraan satwa, sebab gajah merupakan satwa liar yang dilindungi dan memiliki kebutuhan fisiologis serta perilaku yang kompleks.

Menurutnya, eksploitasi gajah demi hiburan atau keuntungan ekonomi telah lama dipertanyakan karena berpotensi merusak kesehatan fisik dan psikologis hewan. Dengan dilarangnya gajah tunggang, pemerintah kini mendorong lembaga konservasi dan pelaku pariwisata untuk beralih ke fasilitas yang lebih edukatif dan mempertahankan interaksi yang bertanggung jawab antara manusia dan satwa.

Pelarangan ini juga menandai langkah tegas pemerintah dalam penegakan hukum terhadap fasilitas yang terbukti melanggar aturan.

Dalam praktiknya, beberapa operator di Bali salah satu lokasi yang sebelumnya terkenal dengan atraksi gajah tunggang telah menerima surat peringatan hingga dua kali dari Balai KSDA setempat karena masih menyediakan layanan tersebut.

Setelah peringatan kedua diberikan, sebagian besar fasilitas telah menghentikan atraksi gajah tunggang meskipun pengawasan lanjutan tetap dilakukan.

Larangan nasional ini juga mengirimkan sinyal penting kepada masyarakat dan pelaku industri pariwisata bahwa konservasi bukan sekadar tentang hiburan, tetapi lebih kepada penghormatan terhadap habitat dan kehidupan satwa.

Pemerintah memberikan mandat pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di seluruh Indonesia untuk mengawasi implementasi pelarangan serta menerapkan tindakan administratif hingga pencabutan izin operasional bagi lembaga konservasi yang tidak mematuhi aturan ini.

Praktik menunggangi gajah sempat menjadi daya tarik utama di sejumlah destinasi wisata, di mana wisatawan dapat berfoto atau menaiki punggung gajah sebagai bagian dari pengalaman wisata.

Namun, komunitas konservasi dan organisasi perlindungan hewan telah lama menyerukan penghentian praktik ini karena gajah, terutama spesies yang terancam seperti gajah Sumatra, memerlukan lingkungan yang aman dan sesuai kebutuhan alami mereka.

Larangan ini juga sejalan dengan tren global untuk mengedepankan pariwisata satwa yang beretika dan memperhatikan kesejahteraan hewan secara menyeluruh.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Indonesia kini menjadi salah satu negara yang menempatkan kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama dalam kebijakan konservasi dan pariwisata, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya tanggung jawab manusia dalam melindungi satwa liar. 

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!