JAKARTA, NOVOX.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Kehutanan (Kemenhut) secara resmi melarang praktik atraksi gajah tunggang di
seluruh wilayah Indonesia, termasuk untuk tujuan wisata dan komersial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk
memperkuat perlindungan hewan yang dilindungi, memastikan praktik konservasi
yang etis, serta menegakkan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare)
di berbagai fasilitas konservasi dan destinasi wisata.
Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur
Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025
tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang
ditandatangani pada 18 Desember 2025 dan berlaku secara nasional.
Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa praktik menunggangi gajah baik untuk hiburan wisatawan maupun atraksi lain tidak lagi diperbolehkan di Indonesia, termasuk di lembaga konservasi yang memiliki izin merawat gajah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa praktik
atraksi tersebut tidak sejalan dengan prinsip etika, perlindungan, dan
kesejahteraan satwa, sebab gajah merupakan satwa liar yang dilindungi dan
memiliki kebutuhan fisiologis serta perilaku yang kompleks.
Menurutnya, eksploitasi gajah demi hiburan atau keuntungan
ekonomi telah lama dipertanyakan karena berpotensi merusak kesehatan fisik dan
psikologis hewan. Dengan dilarangnya gajah tunggang, pemerintah kini mendorong
lembaga konservasi dan pelaku pariwisata untuk beralih ke fasilitas yang lebih
edukatif dan mempertahankan interaksi yang bertanggung jawab antara manusia dan
satwa.
Pelarangan ini juga menandai langkah tegas pemerintah dalam
penegakan hukum terhadap fasilitas yang terbukti melanggar aturan.
Dalam praktiknya, beberapa operator di Bali salah
satu lokasi yang sebelumnya terkenal dengan atraksi gajah tunggang telah
menerima surat peringatan hingga dua kali dari Balai KSDA setempat karena masih
menyediakan layanan tersebut.
Setelah peringatan kedua diberikan, sebagian besar fasilitas telah menghentikan atraksi gajah tunggang meskipun pengawasan lanjutan tetap dilakukan.
Larangan nasional ini juga mengirimkan sinyal penting kepada
masyarakat dan pelaku industri pariwisata bahwa konservasi bukan sekadar
tentang hiburan, tetapi lebih kepada penghormatan terhadap habitat dan
kehidupan satwa.
Pemerintah memberikan mandat pada Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) di seluruh Indonesia untuk mengawasi implementasi pelarangan
serta menerapkan tindakan administratif hingga pencabutan izin operasional bagi
lembaga konservasi yang tidak mematuhi aturan ini.
Praktik menunggangi gajah sempat menjadi daya tarik utama di
sejumlah destinasi wisata, di mana wisatawan dapat berfoto atau menaiki
punggung gajah sebagai bagian dari pengalaman wisata.
Namun, komunitas konservasi dan organisasi perlindungan
hewan telah lama menyerukan penghentian praktik ini karena gajah, terutama
spesies yang terancam seperti gajah Sumatra, memerlukan lingkungan yang aman
dan sesuai kebutuhan alami mereka.
Larangan ini juga sejalan dengan tren global untuk mengedepankan
pariwisata satwa yang beretika dan memperhatikan kesejahteraan hewan secara
menyeluruh.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Indonesia kini menjadi
salah satu negara yang menempatkan kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama
dalam kebijakan konservasi dan pariwisata, sebuah langkah yang diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya tanggung jawab manusia dalam
melindungi satwa liar.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!