JAKARTA, NOVOX.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Dengan putusan sela tersebut, perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin 12 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, dalil keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya dinilai tidak beralasan.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim di ruang sidang.
Hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Makarim dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Majelis menegaskan bahwa apabila terdakwa dan tim kuasa hukum tetap tidak sependapat dengan putusan sela tersebut, keberatan dapat diajukan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar hakim, di Jakarta, 12 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa penuntut umum Roy Riady menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit BPKP,” ujar Roy, di Jakarta, 12 Januari 2026.
Selain itu, jaksa juga menyoroti pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan. Kerugian negara dari pos tersebut mencapai USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp621 miliar.
“Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat itu menambah kerugian negara secara signifikan,” kata Roy.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kasus yang menyedot perhatian publik ini memasuki fase krusial, di mana pembuktian akan menentukan arah akhir perkara.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!