Konten Kreator Azkia Vidiana Putri Nikah Muda Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Aturan Hukumnya

Konten Kreator Azkia Vidiana Putri Nikah Muda Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Aturan Hukumnya

Konten kreator, Azkia (Foto: Instagram/@azkiave)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Nama Azkia Vidiana Putri belakangan menjadi perbincangan luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram dan TikTok miliknya, @azkiave.

Azkia dikenal sebagai konten kreator muda yang kerap membagikan materi seputar dunia bisnis, nilai-nilai kerohanian, serta pandangan tentang kedewasaan dalam menjalani kehidupan.

Sejumlah kontennya sempat viral dan menuai perhatian publik. Salah satu yang paling disorot adalah pengakuan Azkia yang menyebut dirinya telah menikah pada usia 19 tahun dengan seorang pria berusia 29 tahun.

Respons warganet pun beragam. Sebagian memberikan dukungan dan menilai kedewasaan seseorang tidak semata ditentukan oleh usia, sementara lainnya mengkritik dan mempertanyakan kesiapan menikah di usia muda.

Pernikahan Azkia kemudian memicu diskusi publik terkait aturan hukum mengenai batas usia pernikahan di Indonesia. Perbincangan tersebut merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan.

Secara hukum, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Pasal 2 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mengatur keabsahan, undang-undang juga menetapkan batas usia minimal menikah. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan apabila laki-laki dan perempuan telah berusia 19 tahun.

Dengan demikian, pernikahan yang dilakukan sebelum mencapai usia tersebut dikategorikan sebagai pernikahan dini dan pada prinsipnya tidak diperkenankan oleh hukum.

Undang-undang juga mensyaratkan izin orang tua bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Persetujuan kedua orang tua menjadi salah satu ketentuan agar pernikahan dapat dilangsungkan secara sah.

Meski demikian, regulasi tetap membuka ruang pengecualian melalui mekanisme dispensasi kawin. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pernikahan di usia muda tetap harus melalui proses hukum yang jelas dan pertimbangan matang agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!