JAKARTA, NOVOX.ID - Fenomena pacaran di kalangan generasi muda kerap dianggap sebagai ranah privat. Namun, praktik tersebut dapat berujung pada persoalan hukum apabila melibatkan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua.
Meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak membuat aktivitas yang sebelumnya dipandang sebagai urusan personal kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), negara menegaskan bahwa membawa atau menguasai anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana yang melanggar kebebasan serta hak anak.
Dilansir NOVOX.Id dari website Kepresidenan RI, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP, yang menegaskan bahwa "anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan nasibnya sendiri". Oleh karena itu, persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
Pasal 452 KUHP mengatur larangan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang tua, wali, atau pihak yang berwenang. Pelaku perbuatan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun.
Dalam ketentuan Pasal 452 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa ancaman pidana dapat diperberat hingga delapan tahun penjara apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.
Aturan ini menegaskan bahwa cara dan modus perbuatan menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi pidana.
Selain itu, KUHP juga mengatur secara khusus tindak pidana melarikan anak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 454 KUHP, yang menyatakan bahwa membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua tetap dipidana meskipun anak memberikan persetujuan.
Ancaman pidana dalam Pasal 454 KUHP mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Hal ini menegaskan bahwa hukum menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, terlepas dari persetujuan yang diberikan oleh anak.
Meski demikian, tidak seluruh ketentuan dalam pasal tersebut dapat diproses secara otomatis. Sebagian perbuatan dalam Pasal 454 KUHP dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukum baru dapat dilakukan setelah adanya laporan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak.
KUHP juga mengatur pengecualian apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan perkawinan. Dalam Pasal 454 ayat (5) KUHP disebutkan bahwa pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh putusan pengadilan.
Melalui pengaturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi anak serta hak pengasuhan orang tua. Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan anak di bawah umur.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!