JAKARTA, NOVOX.ID - Hubungan cinta lintas agama kerap dijumpai di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Namun, dari sudut pandang hukum dan ajaran agama, pernikahan beda agama dinilai tidak dianjurkan karena berpotensi memunculkan berbagai persoalan mendasar.
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan beda agama dikenal dengan sebutan mixed marriage. Ketentuan tersebut diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken Staatblad 1898 Nomor 158 yang berlaku pada masa kolonial Belanda.
Dalam regulasi kolonial itu, perbedaan agama, ras, maupun latar belakang tidak dipandang sebagai penghalang untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan, perkawinan campuran dapat dilakukan dengan mengikuti hukum pihak laki-laki selama memperoleh persetujuan kedua belah pihak.
Baca juga: Curhat ke AI Jadi Tren di Kalangan Anak Muda, Ini Kata Psikolog
Namun, setelah Indonesia merdeka dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, konsep tersebut tidak lagi diakui. Undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam UU Perkawinan, sejumlah pasal secara tidak langsung menutup peluang pernikahan beda agama. Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 8 huruf (f) menyatakan bahwa perkawinan dilarang apabila bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh calon mempelai.
Selain itu, istilah perkawinan campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 UU Perkawinan hanya merujuk pada perbedaan kewarganegaraan. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum positif Indonesia tidak memberikan landasan hukum bagi pernikahan yang berbeda agama.
Dari perspektif keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Ketetapan tersebut diputuskan melalui Musyawarah Nasional MUI pada 2005.
MUI menilai pernikahan lintas agama berpotensi memicu konflik dalam keluarga serta menimbulkan keresahan di masyarakat. MUI juga menegaskan bahwa dalih hak asasi manusia tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan prinsip ajaran agama.
Baca juga: Pakar Kesehatan Ingatkan: Kurang Terpapar Matahari Bisa Tingkatkan Risiko Kematian
Dalam kajian Maqashid Al-Syariah, syariat Islam bertujuan menjaga lima aspek utama dalam kehidupan manusia yang dikenal sebagai Al-Maqashid Al-Khamsah.
Lima tujuan pokok tersebut meliputi menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, serta menjaga harta.
Pernikahan beda agama dinilai berisiko mengganggu penjagaan terhadap agama dan keturunan, khususnya terkait pendidikan serta penanaman keyakinan pada anak.
Selain kebutuhan primer atau dharuriyat, Islam juga mengenal kebutuhan pelengkap atau hajiyat yang bertujuan meringankan kesulitan hidup. Meski demikian, prinsip keringanan tersebut tidak berlaku pada persoalan fundamental, termasuk pernikahan beda agama.
Di Indonesia, istilah pernikahan beda agama kerap disebut sebagai perkawinan campuran dalam pengertian sempit, yakni merujuk pada perbedaan keyakinan, bukan perbedaan suku, budaya, atau kewarganegaraan.
Berdasarkan ketentuan hukum nasional dan pandangan keagamaan, hubungan cinta beda agama tidak dianjurkan untuk dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Aspek kepastian hukum, keharmonisan rumah tangga, serta keberlangsungan nilai-nilai agama menjadi alasan utama mengapa pernikahan seiman lebih dianjurkan.
Baca juga: Olahraga Jalan Kaki Bukan Untuk Pemula? berikut Penjelasan Medis
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!