JAKARTA, NOVOX.ID – Pemerintah Indonesia membuka opsi pelonggaran aturan impor sapi sebagai salah satu langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri yang selama ini masih sulit dipenuhi sepenuhnya oleh produksi lokal. Kebijakan ini menjadi respons terhadap tekanan permintaan konsumsi yang meningkat, terutama menjelang momen besar seperti libur akhir tahun serta kebutuhan pokok masyarakat yang terus tumbuh.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, impor sapi dapat memberikan nilai tambah dalam hal pemberdayaan tenaga kerja hingga penyerapan bahan pakan. Jika opsi diambil, pemerintah akan mengatur lagi perihal impor daging sapi beku.
“Kalau kita mau pemberdayaan, maka kita bebaskan impor sapinya. Sapi (hidup), agar punya nilai tambah,” kata Zulhas di Kantornya Senin, 29 Desember 2025.
Baca juga: UMP 2026 Naik, Pengamat Ungkap Imbasnya ke Industri Padat Karya
Meski kebijakan impor dipermudah, pemerintah juga menekankan pentingnya mendukung peternak lokal agar tetap bertahan dan berkembang. Wakil rakyat dan pejabat terkait sering mengingatkan agar kebijakan impor tidak membuat para peternak skala kecil kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Oleh karena itu, rencana ini diharapkan disertai dengan program pemberdayaan dan insentif untuk meningkatkan produktivitas peternakan domestik.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut impor sapi dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga daging di dalam negeri.
"Nah sapi ditambah volumenya, dulu kan sudah beli juga impor, tetapi kita ini untuk menjadi stabilisator. Jadi sama dengan beras, minyak goreng, minyak goreng kan kalau tidak salah 700 ribu ton," katanya.
Baca juga: Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Angkutan Umum Jakarta Bakal Naik di 2026
Selain itu, opsi kemudahan impor sapi dipandang sebagai bagian dari strategi lebih luas untuk menjaga stabilitas harga daging, terutama di berbagai provinsi yang selama ini mengalami harga tinggi akibat pasokan yang terbatas. Pemerintah berharap dengan pasokan impor yang lebih lancar, harga daging di pasar dapat lebih terkendali, sekaligus memberikan pilihan protein hewani yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Ke depan, keputusan teknis mengenai kuota dan mekanisme kemudahan impor ini akan terus dibahas antarkementerian dan lembaga terkait sebelum akhirnya diimplementasikan secara efektif di tahun 2026 mendatang.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!