UMP 2026 Naik, Pengamat Ungkap Imbasnya ke Industri Padat Karya

UMP 2026 Naik, Pengamat Ungkap Imbasnya ke Industri Padat Karya

Demonstrasi menolak besaran UMP DKI Jakarta 2026 di Kawasan Monas. (Foto : BISNIS/Alifian Asmaaysi).

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Januari 2026 diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap dunia usaha, terutama sektor industri padat karya yang menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Kenaikan ini berasal dari formula baru pengupahan yang mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga banyak provinsi menetapkan kenaikan UMP di kisaran 5–7 persen.

Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memproyeksikan kenaikan gaji buruh ini bakal memicu penyesuaian harga jual di sejumlah sektor vital, mulai dari makanan-minuman hingga transportasi. Josua mewanti-wanti bahwa kenaikan upah minimum akan menambah tekanan biaya operasional (cost-push inflation), khususnya bagi industri padat karya yang struktur biayanya didominasi oleh gaji pegawai.

"Kenaikan upah minimum berpotensi menambah tekanan harga, terutama pada sektor yang biaya tenaganya besar seperti ritel, jasa makan minum [mamin], transportasi, dan sebagian manufaktur padat karya," ungkapnya Senin 29 Desember 2025.

Baca juga: Awal Pekan, Rupiah Tertekan di Tengah Pelemahan Mata Uang Asia

Dalam beberapa subsektor padat karya, data menunjukkan bahwa pertumbuhan industri masih menghadapi tantangan. Beberapa subsektor tekstil dan alas kaki bahkan menunjukkan pertumbuhan yang rendah atau negatif pada kuartal terakhir 2025, yang berarti ruang penyesuaian biaya relatif sempit ketika menghadapi kenaikan upah.

Di sisi lain, kelompok buruh justru mendorong kenaikan UMP yang lebih tinggi dari angka yang ditetapkan pemerintah. Organisasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa kenaikan tersebut masih jauh dari Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di beberapa daerah besar seperti Jakarta, sehingga pekerja tetap merasa belum sejahtera.

Baca juga: Purbaya: Insentif Bukan Solusi, Penguatan Demand Kunci Tekan PHK

Pengamat ekonomi menyarankan agar kebijakan kenaikan UMP dibarengi dengan pembinaan usaha, seperti insentif fiskal, pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan produktivitas, serta dukungan operasional untuk sektor padat karya. Pendekatan ini dinilai penting agar keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing industri dapat terjaga dalam jangka panjang.

Dengan perubahan ini, penetapan UMP 2026 menjadi sorotan penting yang membutuhkan dialog sosial antara pemerintah, buruh, dan pengusaha agar tujuan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan bisnis dapat berjalan seiring.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!