Tersenyum dan Disambut Tepuk Tangan, Nadiem Makarim Akhirnya Hadir di Sidang Tipikor

Tersenyum dan Disambut Tepuk Tangan, Nadiem Makarim Akhirnya Hadir di Sidang Tipikor

Nadiem Makarim disambut tepuk tangan saat memasuki ruangan sidang (Foto: X/@hope_emak)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 5 Januari 2026 untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Kehadiran Nadiem menjadi sorotan publik karena ini merupakan pertama kalinya ia muncul di persidangan setelah dua kali absen akibat kondisi kesehatan pascaoperasi.

Nadiem tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB dengan mengenakan kemeja hijau muda. Saat melangkah memasuki ruang sidang, ia tampak tersenyum dan beberapa kali mengatupkan kedua tangan ke arah awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.

Tepuk tangan dan sorakan dukungan terdengar dari pengunjung sidang yang memadati ruangan, termasuk dari sejumlah pengemudi ojek online yang hadir secara khusus untuk memberikan dukungan.

“Alhamdulillah sehat,” ujar Nadiem, di Jakarta, 5 Januari 2026.

Suasana ruang sidang semakin hangat dengan kehadiran keluarga dan sejumlah tokoh publik. Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, tampak duduk di deretan depan.

Istri Nadiem, Franka Franklin, juga hadir memberikan dukungan. Sejumlah figur publik seperti aktris Jajang C Noer, Christine Hakim, produser Mira Lesmana, hingga sutradara Riri Riza turut terlihat di ruang sidang.

Nadiem sempat menyalami ayahnya sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa karena kursi pengunjung sudah penuh.

Kehadiran Nadiem kali ini menjadi penting karena sebelumnya ia dua kali batal mengikuti persidangan. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa pada dua agenda sidang sebelumnya, Nadiem masih dalam kondisi pemulihan setelah menjalani operasi sehingga persidangan terpaksa ditunda.

Meski demikian, jaksa telah lebih dahulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran sangat besar.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim pun menandai babak baru dalam proses hukum yang akan dijalani mantan pendiri Gojek tersebut.

Publik kini menanti bagaimana proses persidangan akan berjalan serta bagaimana Nadiem menghadapi dakwaan yang dialamatkan kepadanya dalam kasus yang berdampak luas terhadap dunia pendidikan nasional.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!