JAKARTA, NOVOX.ID - Sebuah unggahan di media sosial kembali memicu perdebatan publik terkait kehalalan produk makanan. Kali ini, sebuah foto bumbu masak berlabel halal viral setelah diketahui dalam komposisinya tercantum kandungan alkohol sebesar 0,06 persen. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan di platform Threads dan menuai beragam komentar dari warganet.
Dalam foto yang beredar, tampak jelas kemasan bumbu masak dengan label halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di bagian depan.
Namun di sisi belakang kemasan, tercantum keterangan “mengandung alkohol 0,06%” dalam daftar komposisi bahan. Kondisi ini membuat sebagian warganet mempertanyakan keabsahan label halal pada produk tersebut.
Label halal memang menjadi perhatian utama bagi konsumen Muslim di Indonesia. Banyak masyarakat yang menjadikan label halal sebagai acuan utama sebelum membeli makanan dan minuman.
Secara umum, pemahaman masyarakat menyebutkan bahwa produk halal harus terbebas dari unsur babi, khamr, dan bahan lain yang diharamkan dalam Islam, termasuk alkohol.
Namun, dalam pandangan fikih Islam di Indonesia, penggunaan alkohol dalam produk makanan dan minuman tidak serta-merta membuat produk tersebut menjadi haram. Hal ini telah diatur secara jelas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol.
Dalam fatwa tersebut, MUI membedakan antara khamr, minuman beralkohol, dan alkohol atau etanol sebagai senyawa kimia. Alkohol atau etanol dijelaskan sebagai etil alkohol dengan rumus kimia C2H5OH, yang tidak selalu berasal dari proses pembuatan khamr dan tidak selalu bersifat memabukkan.
Fatwa MUI menyebutkan bahwa penggunaan alkohol atau etanol hasil industri non-khamr dalam produk makanan hukumnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak membahayakan kesehatan dan tidak memabukkan.
Untuk produk minuman, batas maksimal kandungan alkohol yang diperbolehkan adalah tidak lebih dari 0,5 persen. Sementara itu, untuk produk makanan atau padatan, kandungan alkohol boleh lebih dari 0,5 persen selama tidak menimbulkan dampak kesehatan dan tidak memabukkan.
Dengan ketentuan tersebut, keberadaan alkohol dalam kadar sangat kecil pada produk makanan tidak otomatis menggugurkan status halal, selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam fatwa. Hal inilah yang menjadi dasar lembaga sertifikasi halal dalam menetapkan status kehalalan suatu produk.
Meski demikian, polemik yang muncul menunjukkan masih perlunya edukasi publik terkait konsep halal, terutama perbedaan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan khamr sebagai minuman memabukkan. Transparansi informasi pada kemasan serta literasi halal di masyarakat menjadi kunci agar konsumen tidak salah memahami suatu produk.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!