Dipanggil KPK, Beni Saputra Absen Tanpa Kabar di Tengah Skandal Ijon Proyek Bekasi

Dipanggil KPK, Beni Saputra Absen Tanpa Kabar di Tengah Skandal Ijon Proyek Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat wawancara dengan awak media (Foto: Youtube KPK RI)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 29 Desember 2025.

Beni sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga batas waktu pemeriksaan, Beni Saputra belum memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan konfirmasi ketidakhadiran.

Baca juga: Gandeng Dosen dan Guru Besar, Pemerintah Berupaya Jerat Penyebab Banjir Sumatera

“Sampai dengan saat ini saksi BS (Beni Saputra) belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” ujar Budi, dikutip NOVOX.ID dari Antara, Senin 29 Desember 2025.

KPK pun mengimbau agar Beni bersikap kooperatif karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan suap tersebut.

“Karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” kata Budi.

Beni Saputra diketahui merupakan salah satu pihak yang sempat diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Elitis, LOHPU Bela Hak Rakyat Memilih Langsung

Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun hingga kini, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari keterangan saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati, serta Sarjan sebagai pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di Pemkab Bekasi.

Baca juga: Dana Gelap Jadi Biang Kerok Pilkada Mahal, LOHPU Tolak Pemilihan Lewat DPRD

Dalam kurun satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara HM Kunang. “Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar,” kata Asep.

Selain itu, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak senilai Rp4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ade yang diduga merupakan sisa setoran ijon proyek.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!