Dana Gelap Jadi Biang Kerok Pilkada Mahal, LOHPU Tolak Pemilihan Lewat DPRD

Dana Gelap Jadi Biang Kerok Pilkada Mahal, LOHPU Tolak Pemilihan Lewat DPRD

Wacana kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD (Foto: ICW)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Perdebatan soal mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada kembali mencuat seiring wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung ke DPRD.

Namun Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai tingginya biaya Pilkada bukan alasan yang tepat untuk mengubah sistem demokrasi, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam regulasi dan praktik dana kampanye.

LOHPU menegaskan bahwa sistem Pilkada langsung tetap menjadi pilihan paling demokratis dan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Baca juga: Gandeng Dosen dan Guru Besar, Pemerintah Berupaya Jerat Penyebab Banjir Sumatera

Menurut mereka, problem “high cost politics” selama ini justru lahir dari praktik politik yang tidak transparan, termasuk pergerakan tim bayangan dan penggunaan dana ilegal yang tidak tercatat dalam laporan resmi kampanye.

“Biaya Pilkada disebut mahal karena praktik di lapangan memang tidak jujur. Banyak dana bergerak di luar mekanisme hukum, tim yang bekerja tidak tercatat, dan ini menjadi rahasia umum dalam setiap kontestasi,” katanya di Jakarta dalam keterngan tertulis, pada Senin 29 Desember 2025.

LOHPU menilai, jika pemerintah dan DPR benar-benar ingin menekan biaya politik, langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperbaiki regulasi dana kampanye secara khusus melalui undang-undang, bukan dengan mengganti sistem pemilihan.

Menurut mereka, perubahan sistem justru berpotensi menggerus partisipasi rakyat dan memunculkan kembali politik transaksional di tingkat elite.

Baca juga: PP Januari Disebut Kompromi Politik, Ryaas Ingatkan Putusan MK Tak Bisa Ditawar

“Kalau alasannya biaya tinggi, yang harus dibenahi itu regulasi dana kampanye. Bukan sistem Pilkada langsungnya. Mengubah sistem hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” tegasnya.

LOHPU juga mengingatkan bahwa biaya politik yang tidak terkendali akan menciptakan pola balas jasa dan upaya pengembalian modal ketika calon terpilih, yang pada akhirnya berdampak pada kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Karena itu, LOHPU mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas melalui rembuk nasional sebelum mengambil keputusan strategis terkait perubahan sistem Pilkada.

Baca juga: Perpol 10 Dinilai Bertentangan Reformasi Polri, Ryaas: Tidak Mati Polisi Kalau Itu Dihapus

“Ini bukan isu teknis semata, tetapi menyangkut arah demokrasi dan sistem ketatanegaraan. Publik wajib dilibatkan,” ujarnya.

Tanpa perbaikan menyeluruh pada aspek pengawasan dan pendanaan politik, LOHPU menilai perubahan sistem Pilkada justru berisiko melahirkan masalah baru yang lebih kompleks.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!