JAKARTA, NOVOX.ID - Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD kembali menuai kritik.
Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai Pilkada langsung masih menjadi mekanisme paling demokratis dan relevan dengan prinsip kedaulatan rakyat, sekaligus sejalan dengan praktik demokrasi global.
LOHPU menegaskan bahwa sejak diberlakukan pertama kali pada 2005 hingga Pilkada serentak 2024, sistem pemilihan langsung telah memberikan ruang partisipasi luas bagi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Baca juga: Megawati Mainkan Kartu Regenerasi, PDIP Jateng Bersiap Rebut Kemenangan 2029
Meski diakui memiliki kekurangan, LOHPU menilai kelemahan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapus hak politik rakyat secara langsung.
“Pilkada langsung adalah wujud nyata kedaulatan rakyat. Jika hak memilih itu ditarik kembali dan diserahkan ke DPRD, maka kita sedang mundur dalam proses demokratisasi,” katanya di Jakarta dalam keterngan tertulis, pada Senin 29 Desember 2025.
Menurut LOHPU, tren demokrasi global justru menempatkan pemilihan langsung sebagai standar utama dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Karena itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi melahirkan proses politik yang elitis dan tertutup.
Baca juga: PP Januari Disebut Kompromi Politik, Ryaas Ingatkan Putusan MK Tak Bisa Ditawar
LOHPU juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah memberikan tafsir bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu, yang secara filosofis menempatkan prinsip langsung sebagai elemen utama demokrasi.
“Konstitusi memberi ruang tafsir, tetapi putusan MK menegaskan bahwa Pilkada tidak bisa dilepaskan dari prinsip pemilu yang langsung dan demokratis,” ujarnya.
Terkait alasan tingginya biaya politik yang kerap dijadikan dalih perubahan sistem, LOHPU menilai masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembenahan regulasi dan pengawasan, bukan dengan mengubah mekanisme pemilihan.
Baca juga: Perpol 10 Dinilai Bertentangan Reformasi Polri, Ryaas: Tidak Mati Polisi Kalau Itu Dihapus
“Jangan sistemnya yang dikorbankan, padahal yang bermasalah adalah praktik dan regulasinya,” tegasnya.
LOHPU mendorong agar setiap rencana perubahan sistem Pilkada dibahas secara terbuka dengan melibatkan publik luas.
Menurut mereka, keputusan yang menyangkut hak politik rakyat tidak boleh hanya menjadi kesepakatan elite, melainkan harus melalui proses partisipatif demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!