JAKARTA, NOVOX.ID - Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menggelar aksi demonstrasi saat sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 5 Januari 2025.
Dalam aksinya, para pengemudi ojol menyampaikan dukungan dengan membawa sejumlah poster serta menggunakan mobil komando. Salah satu pengemudi yang berorasi melalui pengeras suara menyatakan keyakinannya terhadap Nadiem.
“Ojol ada karena Nadiem. Bebaskan Nadiem jika Kejagung tidak memiliki bukti,” ujarnya.
Poster-poster yang dibawa peserta aksi antara lain bertuliskan “Ojol Ada karena Nadiem”, “Pejuang Aspal Bersama Nadiem”, hingga “Solidaritas Orang Jalanan”.
Tak hanya berunjuk rasa di luar gedung pengadilan, sejumlah pengemudi ojol juga masuk ke area PN Jakpus untuk menyaksikan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Mereka terlihat mengikuti jalannya persidangan baik secara langsung di ruang sidang maupun melalui siaran di lobi pengadilan.
Sidang perdana kasus tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan hingga berita ini ditulis masih berlangsung.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!