JAKARTA, NOVOX.ID - Sidang lanjutan gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa 30 Desember 2025.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi itu telah memasuki tahap pembuktian setelah sempat tertunda pada pekan sebelumnya.
Perkara dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto, dengan Joko Widodo sebagai Tergugat I.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Elitis, LOHPU Bela Hak Rakyat Memilih Langsung
Selain itu, Rektor UGM Prof. Ova Emilia ditetapkan sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara.
“Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru kemudian saksi. Jangan menghadirkan saksi dulu. Setelah surat dipelajari, barulah saksi dihadirkan,” kata Achmad Satibi, 30 Desember 2025.
Baca juga: Dana Gelap Jadi Biang Kerok Pilkada Mahal, LOHPU Tolak Pemilihan Lewat DPRD
Ia juga menyampaikan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan untuk agenda pembuktian surat dari para pihak.
“Untuk minggu depan dari penggugat, selanjutnya dari tergugat. Sidang ditunda Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat,” ujarnya.
Penundaan sidang sebelumnya diketahui terjadi karena adanya ketidaksinkronan administrasi alat bukti yang diajukan penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan menyangkut keabsahan ijazah Presiden Jokowi, melainkan perbedaan penafsiran tata cara pengajuan bukti.
Baca juga: Perpol 10 Dinilai Bertentangan Reformasi Polri, Ryaas: Tidak Mati Polisi Kalau Itu Dihapus
“Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, melainkan perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, sementara majelis hakim menghendaki agar dua KTP tersebut diajukan sebagai dua bukti terpisah,” kata Taufiq usai persidangan.
Menurutnya, karena penggugat berjumlah dua orang, pihaknya menilai identitas dan ijazah dapat diajukan secara bersamaan.
Namun, majelis hakim berpendapat setiap identitas harus diajukan sebagai bukti terpisah.
“Konsekuensinya, masing-masing KTP dan ijazah harus berdiri sendiri sebagai alat bukti,” jelasnya.
Taufiq menambahkan, seluruh bukti lain yang diajukan masih dalam kondisi orisinal dan menilai proses pembuktian ke depan menjadi fase krusial dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!