Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. “Benar ada (mutasi),” kata Anang, Rabu 11 Februari 2026.
Dari 31 nama yang dimutasi, tiga jabatan menjadi sorotan karena pejabat sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung. Ketiganya adalah Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas.
Jabatan Kajari Sampang kini diisi oleh Mochamad Iqbal yang menggantikan Fadilah Helmi. Sebelumnya, Fadilah diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, posisi Kajari Magetan kini dijabat Sabrul Iman, yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Bangka Selatan. Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan internal.
Di Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dicopot dari jabatannya dan digantikan Hasbi Kurniawan. Soemarlin sebelumnya diperiksa bersama Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu dan staf Tata Usaha Intel Zul Irfan terkait dugaan kutipan Dana Desa.
Meski demikian, Anang belum membeberkan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan internal tersebut. “Untuk perkembangan pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.
Selain tiga nama tersebut, mutasi ini juga menyasar sejumlah daerah strategis di Indonesia. Di antaranya, M Aria Rosyid ditunjuk sebagai Kajari Klaten, Irwan Ganda Saputra sebagai Kajari Sigi, Yustina Engelin Kalangit sebagai Kajari Kuningan, hingga Tri Anggoro Mukti sebagai Kajari Surabaya.
Beberapa wilayah lain yang turut mengalami pergantian pimpinan kejaksaan negeri antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tasikmalaya, Aceh Besar, Samarinda, Berau, Kutai Timur, Rokan Hilir, Gianyar, Kolaka Utara, Pati, Ogan Ilir, Kota Madiun, Salatiga, Batanghari, Sukamara, Deli Serdang, Ogan Komering Ulu Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Garut, dan Jember.
Rotasi dan mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari dinamika organisasi serta upaya penyegaran dan penguatan kinerja institusi. Pergantian pejabat diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme serta integritas aparat penegak hukum di daerah.
Langkah ini juga dinilai sebagai sinyal tegas komitmen pembenahan internal di tubuh Korps Adhyaksa, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!