JAKARTA, NOVOX.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak masuk akal apabila aparat kepolisian berdalih tidak memahami pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama dalam kasus korban begal yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mahfud, kejadian-kejadian tersebut banyak terjadi di wilayah perkotaan yang seharusnya memiliki aparat penegak hukum dengan pemahaman hukum memadai.
“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal gitu ya. Karena terjadinya kan di tingkat kota. Hampir semua kan?” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube miliknya, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menambahkan, ketidaktahuan hukum mungkin masih bisa dimaklumi apabila terjadi di wilayah terpencil. Namun, dalam konteks kota besar, alasan tersebut dinilai tidak logis.
“Kalau di Polsek, mungkin Polsek gunung mana gitu ya, Papua Tengah pedalaman gitu, mungkin iya orang tidak begitu paham pasal-pasal gitu. Ini di kota,” ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Mahfud pun secara tegas menyebut adanya unsur kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Ia menilai korban kejahatan tidak seharusnya langsung diposisikan sebagai pelaku tindak pidana tanpa melihat konteks peristiwa secara utuh.
“Iya kebrutalan aja saya bilang. Kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” tegas Mahfud.
Dalam penjelasannya, Mahfud menyinggung sejumlah kasus yang sempat menyita perhatian publik. Salah satunya kasus Hogi Minaya, warga Sleman, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga tewas. Padahal, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka membela istrinya.
Selain itu, Mahfud juga merujuk kasus Murtede alias Amaq Sinta di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang dijerat hukum setelah membunuh dua begal, serta kasus Mohamad Irfan Bahri di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melawan begal hingga pelaku tewas.
Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana tidak semua perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur pembunuhan otomatis dapat dipidana. Penegakan hukum, kata dia, harus mempertimbangkan unsur niat atau mens rea, serta adanya alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan diri atau keadaan terpaksa.
“Kan ceritanya tuh ada orang dua tenggelam di laut karena sampannya pecah, lalu rebutan kayu untuk menyelamatkan diri. Tapi kayunya tidak bisa kalau untuk orang dua, harus satu. Lalu siapa yang menang dalam perebutan itu tidak membunuh,” jelas Mahfud.
Dengan logika hukum tersebut, Mahfud menilai tindakan korban begal yang melawan atau mengejar pelaku seharusnya dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa pembelaan diri. Ia menegaskan, penegak hukum tidak boleh memisahkan konteks kejadian dan langsung menjerat korban dengan pasal pidana.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!