Mahfud MD Nilai Pergantian Calon Hakim MK Sarat Kepentingan Politik

Mahfud MD Nilai Pergantian Calon Hakim MK Sarat Kepentingan Politik

Mahfud MD Nilai Pergantian Calon Hakim MK Sarat Kepentingan Politik (Foto: Youtube Mahfud MD Official)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Pernyataan keras disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Mahfud MD, menanggapi keputusan Komisi III DPR RI yang mengganti Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR dengan Adies Kadir. Mahfud menilai langkah tersebut sarat persoalan etika dan berpotensi melukai martabat pribadi yang telah lebih dulu diumumkan secara resmi dalam sidang paripurna.

Mahfud menilai pergantian calon hakim konstitusi yang dilakukan secara mendadak tersebut seolah mempermalukan Inosentius Samsul di ruang publik. Menurutnya, secara moral dan etika, keputusan itu sulit dibenarkan meski secara hukum prosedural dinilai sah.

“Lalu persoalan etis juga. Seakan-akan mempermalukan orang yang sudah terpilih, yang sudah diumumkan di sidang paripurna. Dia sudah berdiri, siap bahkan,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis 5 Februari 2026.

Mahfud menuturkan, beberapa pekan sebelum keputusan pergantian tersebut, dirinya sempat bertemu Inosentius Samsul di Mahkamah Konstitusi dalam acara peluncuran buku karya para hakim konstitusi. Dalam pertemuan itu, Mahfud bahkan sempat menitipkan pesan agar MK dijaga sebagai institusi bersama, karena ia meyakini Inosentius tinggal menunggu pelantikan.

“Saya bilang, ‘Pak, titip MK ya. Ini kan milik kita semua’. Dia jawab, ‘siap prof’. Karena saya yakin dia sudah pasti dilantik,” ujar Mahfud.

Namun keyakinan itu berubah ketika Mahfud kembali mendatangi MK dalam acara perpisahan hakim konstitusi Arif Hidayat. Ia menyebut banyak pihak terkejut lantaran MK telah menyiapkan materi penyambutan Inosentius Samsul, tetapi keputusan politik justru mengarah pada penunjukan Adies Kadir.

“MK sudah menyiapkan gambar dan sambutan, tetapi tiba-tiba yang ditunjuk orang lain. Itu menunjukkan ada dinamika yang tidak sederhana,” katanya.

Mahfud menilai keputusan tersebut lebih kental bernuansa politis dibanding pertimbangan profesional. Ia menyebut pergantian calon hakim konstitusi itu mencerminkan adanya kalkulasi politik internal di DPR RI.

“Saya lebih melihat itu persoalan politis. Mungkin ada pertimbangan politis dari dalam,” ucapnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan secara hukum tata negara, langkah Komisi III DPR RI tidak melanggar aturan. DPR memang memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih dan mengajukan hakim konstitusi.

“Kalau secara yuridis prosedural, formal, itu tidak ada yang dilanggar. DPR memang berhak memilih hakim MK. Itu sah,” jelasnya.

Namun Mahfud menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi saat ini. Ia membandingkan dengan era sebelumnya, ketika seleksi hakim MK dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak calon dari kalangan akademisi serta praktisi hukum.

“Dulu seleksi dibuka ke publik. Sekarang lebih tertutup dan internal. Itu yang patut dikritisi,” tegas Mahfud.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!