JAKARTA, NOVOX.ID - Mahkamah Agung (MA) mencatat kinerja penanganan perkara yang tinggi sepanjang 2025. Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengungkapkan, MA bersama seluruh badan peradilan di bawahnya menangani sebanyak 3.025.152 perkara, dengan tingkat penyelesaian tepat waktu mencapai 97,11 persen.
“Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara. Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu,” ujar Sunarto saat menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.
Sunarto menegaskan capaian tersebut bukan sekadar angka, tetapi bukti konsistensi lembaga peradilan dalam menjaga produktivitas. Menurutnya, selama enam tahun berturut-turut, rasio produktivitas MA dan badan peradilan berhasil dipertahankan di atas 97 persen.
Vendor Chromebook Akui Beri Uang ke Pejabat Kemendikbud, Klaim Sekadar Tanda Terima Kasih
“Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” sambungnya.
Sepanjang 2025, beban perkara yang secara khusus ditangani Mahkamah Agung tercatat sebanyak 38.148 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 31.918 perkara baru dan sisa perkara dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan 2024 yang mencatat 31.138 perkara atau naik sekitar 22,51 persen.
Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung memutus sebanyak 37.973 perkara sepanjang 2025. Angka ini meningkat 22,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sunarto menyebut, hampir seluruh perkara yang diputus dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Dari 37.973 perkara yang diputus sepanjang 2025, sebanyak 37.971 perkara atau 99,52 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sunarto juga menyoroti aspek pengawasan internal. Sepanjang 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan. Sanksi tersebut terdiri dari 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.
“Sepanjang 2025, MA menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan,” kata Sunarto.
Ia mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Sepanjang 2025, MA menerima 61 usulan sanksi dari KY dengan hasil 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 tidak dilanjutkan karena terkait teknis yudisial, dan 16 masih dalam proses.
Selain itu, Mahkamah Agung juga mencatat pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sistem informasi pengawasan. Dari total 5.561 pengaduan yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 4.263 pengaduan telah diselesaikan, sementara 1.298 lainnya masih dalam proses penanganan.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!