Vendor Chromebook Akui Beri Uang ke Pejabat Kemendikbud, Klaim Sekadar Tanda Terima Kasih

Vendor Chromebook Akui Beri Uang ke Pejabat Kemendikbud, Klaim Sekadar Tanda Terima Kasih

Vendor Chromebook Akui Beri Uang ke Pejabat Kemendikbud, Klaim Sekadar Tanda Terima Kasih (Foto: Tiktok/@wtan_lepenz)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Seorang wiraswasta sekaligus rekanan vendor penyedia Chromebook dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Mariana Susy, mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook selesai dilaksanakan. Pengakuan itu disampaikan Susy saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Roy Riady mendalami asal-usul pemberian uang tersebut. Jaksa mempertanyakan apakah uang yang diberikan merupakan bagian dari keuntungan proyek instalasi.

“Ada ya? Duit apa itu? Duit keuntungan dari instal ini?” tanya jaksa Roy Riady di persidangan.
“Iya, sebagai tanda terima kasih, Pak,” jawab Susy.

Susy menjelaskan, pemberian uang dilakukan setelah dirinya dilibatkan dalam pekerjaan instalasi chrome device management (CDM) pada laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek. Ia mengklaim pemberian tersebut tidak didasari niat jahat, melainkan sebagai ungkapan terima kasih karena telah diberikan pekerjaan.

“Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu. Jadi, saya tidak pikir apa-apa,” ujar Susy di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Susy terlibat dalam pengadaan Chromebook pada periode 2020–2022. Dalam surat dakwaan, ia disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,2 miliar dari proyek tersebut, dengan keuntungan bersih mencapai Rp 5,15 miliar.

Meski mengaku mengetahui bahwa penerima uang adalah pejabat Kemendikbudristek, Susy menyatakan tidak berpikir panjang mengenai konsekuensi hukum dari perbuatannya. Saat jaksa kembali mendalami motif pemberian tersebut, Susy menegaskan alasannya semata karena ingin berbagi.

“Dengan hati aja berbagi rezeki,” jawabnya singkat.

Surat dakwaan mengungkap, sejumlah pejabat Kemendikbudristek menerima aliran dana dari Susy. Mantan Direktur Pembinaan PAUD, Muhammad Hasbi, disebut menerima Rp 500 juta yang diserahkan melalui Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah. Selain itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP, Harnowo Susanto, disebut menerima Rp 250 juta.

Pejabat lain, Dhany Hamidan Khoir selaku PPK Direktorat SMA, juga disebut menerima uang 30.000 dolar AS dan Rp 200 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak lain sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Susy menyatakan, seluruh uang yang diterimanya dari proyek tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik. Kasus pengadaan Chromebook ini sendiri menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yang didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!