JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akhirnya secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, meskipun
perhitungan kerugian negara terkait perkara ini belum selesai dilakukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan status tersangka ini dilakukan pada 8
Januari 2026, dan diumumkan kepada publik pada 9 Januari 2026 oleh Juru Bicara
KPK.
KPK menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khususnya di Kementerian Agama juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga terlibat pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.
Kasus ini berawal dari penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025,
ketika lembaga antirasuah mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam pembagian
kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, tetapi pembagiannya
yang dilakukan oleh Kemenag dinilai melanggar aturan yang seharusnya menetapkan
porsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen. Dalam
praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan
10.000 untuk haji khusus, yang kemudian menjadi salah satu titik fokus dalam
penyidikan KPK.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Namun, KPK tidak langsung menetapkan tersangka sampai hasil perhitungan final dari BPK dirampungkan, karena hal itu merupakan bagian dari alat bukti penting untuk menguatkan sangkaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, perhitungan kerugian tersebut masih terus dilakukan oleh BPK, dan belum diumumkan secara final.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan
proses penyidikan dengan seksama sambil menunggu hasil finalisasi BPK atas
jumlah kerugian negara. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi standar pembuktian
dalam perkara pidana korupsi, sehingga ketika diajukan ke pengadilan nanti
prosesnya dapat berjalan dengan kuat berdasarkan alat bukti yang lengkap.
Proses hukum terhadap Yaqut dan Gus Alex kini berlanjut ke
tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan setelah surat
penetapan tersangka disampaikan kepada pihak terkait. Penetapan tersangka ini
merupakan babak baru dari kasus yang telah lama diselidiki KPK, termasuk
pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji dan asosiasi terkait yang diduga
terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan urusan penting bagi warga negara Indonesia. Dengan ditetapkannya Yaqut sebagai tersangka, masyarakat kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK dan proses hukum berikutnya yang akan menentukan arah penuntasan perkara ini.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!