Menkomdigi Ingatkan Orang Tua Waspada Kejahatan Digital yang Menyasar Anak

Menkomdigi Ingatkan Orang Tua Waspada Kejahatan Digital yang Menyasar Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (foto: website/kemenkomdigi)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap penipuan dan berbagai kejahatan di dunia maya. Karena itu, keterlibatan aktif orang tua dinilai menjadi faktor kunci dalam melindungi anak dari ancaman di ruang digital.

Menurut Meutya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak di tengah meningkatnya risiko kejahatan daring. Namun, ia menekankan bahwa aturan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan langsung dari orang tua di rumah.

“Regulasi dibuat untuk menyehatkan ekosistem digital, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada peran orang tua, terutama ibu, dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat sekitar 22 persen pengguna internet di Tanah Air pernah mengalami penipuan daring. Dengan hampir separuh pengguna internet Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun, potensi anak menjadi korban kejahatan digital pun tergolong tinggi.

Hal ini diperkuat data Safer Internet Center yang menunjukkan sebanyak 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan online. Kondisi tersebut, kata Meutya, menempatkan anak-anak sebagai kelompok paling rentan di ruang digital.

“Kita tentu tidak membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena tampak indah. Di ruang digital pun selalu ada potensi bahaya,” jelasnya.

PP Tunas mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak, mulai dari pengelolaan akun khusus anak, pembatasan fitur berisiko, hingga penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya bertumpu pada keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama perlindungan anak di dunia maya. Ia juga mendorong perempuan agar semakin berdaya di ranah digital, baik untuk meningkatkan ekonomi dan edukasi keluarga maupun melindungi anak dari ancaman online.

Ia mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga mencakup child grooming, perundungan siber, dan bentuk kejahatan lainnya. Oleh karena itu, peran ibu dalam mengawasi dan mendampingi aktivitas digital anak dinilai sangat krusial.

Meutya pun mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP Tunas dan memperkuat literasi digital secara berkelanjutan.

“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak sekaligus menekan angka kejahatan di ruang digital,” tutupnya.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!