OTT KPK Jerat Wali Kota Madiun, Dana CSR Diduga Jadi Kedok Suap

OTT KPK Jerat Wali Kota Madiun, Dana CSR Diduga Jadi Kedok Suap

OTT KPK Jerat Wali Kota Madiun (Foto: Wikipedia)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun, Maidi, yang berasal dari sejumlah proyek dan izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan modus berkedok Corporate Social Responsibility (CSR). Dugaan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Maidi sebagai kepala daerah. Sejumlah proyek dan perizinan diduga menjadi pintu masuk aliran dana yang kemudian dikamuflase melalui program CSR.

“Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi di Jakarta.

, Selasa 20 Januari 2026.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara tersebut. Budi menyebut hal itu lantaran Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. KPK berencana menyampaikan penjelasan lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Selasa sore.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Selain Maidi, mereka terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan enam orang dari pihak swasta.

“Sembilan orang tersebut, yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan total 15 orang dalam operasi senyap di wilayah Madiun, Jawa Timur. Mereka terdiri atas PNS Pemkot Madiun hingga pihak swasta yang diduga terkait dengan pengurusan proyek dan dana CSR.

“Benar, hari ini Senin 19 Januari 2026, tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 19 Januari 2026.

Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik fee proyek dan pengelolaan dana CSR yang menyimpang dari peruntukannya.

Penangkapan Maidi menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK lebih dulu menggelar OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, termasuk praktik penyalahgunaan program CSR yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan sosial dan masyarakat.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!