JAKARTA, NOVOX.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.
Noel hadir mengenakan kemeja batik yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye, menandai dimulainya proses hukum atas perkara yang menyeret namanya sebagai salah satu terdakwa utama.
Usai memasuki ruang sidang, Noel melontarkan pernyataan yang langsung menyita perhatian. Ia mengeklaim bahwa perbuatan korupsi yang dilakukannya tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Semoga cepat selesai ya. Yang pasti tidak ada kerugian negara. Yang pasti itu,” ujar Noel, di Jakarta, 19 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, Noel juga menegaskan tidak akan mengajukan permohonan abolisi, rehabilitasi, maupun amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan secara terbuka mengakui dirinya sebagai gembong korupsi, meski menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri. Menurut Noel, terdapat satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Harapannya sih pengen bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tuturnya.
Namun demikian, Noel belum bersedia mengungkap identitas partai dan ormas yang dimaksud. Ia berjanji akan membeberkannya pada pekan depan setelah proses persidangan berjalan.
“Senin depan saya kasih tahu partai dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu warnanya. Cluenya,” kata Noel.
Perkara ini telah teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Selain Noel, sepuluh terdakwa lain turut menjalani sidang dakwaan dalam perkara yang sama, termasuk pejabat struktural di Direktorat Bina K3 serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Dalam dakwaan, Noel dan para terdakwa diduga menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi sekitar Rp6 juta. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat selisih pembayaran mencapai Rp81 miliar, dengan sekitar Rp3 miliar di antaranya diduga dinikmati Noel.
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!