JAKARTA, NOVOX.ID - Memulai persiapan pernikahan menjadi momen yang menyenangkan sekaligus menegangkan karena banyak hal perlu dipertimbangkan, mulai dari memilih tempat akad, menentukan pakaian pengantin, hingga menyiapkan undangan dan dekorasi.
Namun, yang tak kalah penting adalah mempersiapkan diri secara mental dan administrasi agar pernikahan berjalan lancar. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah memahami persyaratan dokumen dan prosedur pendaftaran nikah di KUA.
Dikutip NOVOX.ID dari laman Kementerian Agama RI, berdasarkan PMA No. 20/2019, pendaftaran kehendak nikah harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Konten Kreator Azkia Vidiana Putri Nikah Muda Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Aturan Hukumnya
- Surat pengantar nikah dari Desa atau Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA jika pernikahan dilakukan di luar wilayah kecamatan
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun
- Izin dari wali atau pengampu bila orang tua tidak ada atau tidak mampu
- Izin pengadilan bagi yang belum mencapai usia pernikahan sesuai UU No. 1/1974
- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama jika suami hendak beristri lebih dari satu
- Akta cerai atau akta kematian bagi janda/duda
Selain itu untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat pengantar dari perwakilan RI di luar negeri
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali jika calon pengantin belum berusia 21 tahun
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama
- Akta cerai atau keterangan cerai dari instansi berwenang
- Akta kematian atau keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
Pendaftaran Pernikahan di KUA
Calon pengantin dapat mendaftar pernikahan di KUA secara offline maupun online melalui sistem SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id. Prosesnya mudah, cukup dengan membuat akun, mengisi data diri, dan melengkapi form pendaftaran nikah.
Langkah pendaftaran meliputi:
- Memilih menu Daftar Nikah pada dashboard area SIMKAH
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
- Mengisi dan melengkapi semua formulir yang tersedia
- Melakukan pemeriksaan data nikah di KUA oleh petugas
Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, biaya layanan gratis, namun untuk akad di luar kantor KUA, terdapat biaya layanan sebesar Rp.600.000. Sistem akan otomatis menghasilkan invoice pembayaran dan calon pengantin harus melakukan pembayaran sesuai informasi pada invoice.
Selain pendaftaran, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menerima sertifikat dari KUA. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di kantor KUA atau di lokasi pernikahan jika akad dilakukan di luar kantor.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!