JAKARTA, NOVOX.ID - Pemerintah Korea Selatan secara resmi memperpanjang kebijakan pembebasan biaya pemrosesan visa bagi wisatawan rombongan dari enam negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wisatawan yang berencana berlibur ke Negeri Ginseng, sekaligus menegaskan komitmen Korea Selatan dalam menjaga momentum pemulihan sektor pariwisata pascapandemi.
Awalnya, program pembebasan biaya visa tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2025. Namun, pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini selama enam bulan tambahan hingga akhir Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar untuk mendorong pertumbuhan pariwisata inbound dan meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian nasional.
Melansir laporan The Korea Times, kebijakan pembebasan biaya ini berlaku khusus untuk visa kunjungan singkat tipe C-3-2. V
isa tersebut diperuntukkan bagi wisatawan asing yang melakukan perjalanan dalam bentuk rombongan melalui agen perjalanan resmi yang telah terdaftar dan ditunjuk oleh otoritas Korea Selatan.
Enam negara yang masuk dalam daftar penerima kebijakan ini adalah Indonesia, China, India, Vietnam, Filipina, dan Kamboja.
Pemerintah Korea Selatan menilai keenam negara tersebut sebagai pasar utama pariwisata di kawasan Asia, dengan potensi kunjungan wisatawan yang besar dan berkelanjutan.
Selama ini, wisatawan dari negara-negara tersebut dikenal memiliki minat tinggi terhadap berbagai aktivitas wisata di Korea Selatan, mulai dari belanja, wisata budaya, hingga eksplorasi kuliner khas Korea.
Selain itu, popularitas global budaya pop Korea seperti K-pop dan K-drama turut menjadi daya tarik utama yang mendorong lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara.
Menteri Keuangan Korea Selatan, Koo Yun-cheol, menegaskan bahwa perpanjangan pembebasan biaya visa ini diharapkan mampu menjaga tren positif kunjungan turis asing di tengah persaingan ketat antarnegara dalam merebut pasar wisata global.
“Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan momentum pemulihan pariwisata dan memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian nasional,” ujar Koo Yun-cheol.
Dalam kondisi normal, wisatawan rombongan yang mengajukan visa kunjungan singkat tipe C-3-2 dikenakan biaya pemrosesan sebesar 18.000 won per orang.
Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, biaya tersebut berkisar antara Rp208.000 hingga Rp297.000, tergantung pada nilai tukar yang berlaku.
Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, wisatawan rombongan dari enam negara tersebut, termasuk Indonesia, tidak perlu membayar biaya administrasi visa selama periode kebijakan berlangsung. Hal ini dinilai dapat menekan biaya perjalanan dan mendorong minat wisatawan untuk berkunjung ke Korea Selatan.
Berdasarkan ketentuan resmi Kedutaan Besar Korea Selatan, visa C-3-2 mensyaratkan jumlah peserta minimal tiga orang dan pendaftaran wajib dilakukan melalui agen perjalanan resmi.
Jenis visa ini mencakup perjalanan wisata kelompok, perjalanan insentif perusahaan, serta darmawisata sekolah di luar jenjang universitas.
Pemerintah Korea Selatan optimistis, kombinasi antara kebijakan pembebasan biaya visa dan kuatnya daya tarik budaya Korea akan terus mendorong peningkatan jumlah wisatawan asing hingga tahun depan.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!