JAKARTA, NOVOX.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan dua unit kapal laut hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Total nilai kedua aset tersebut mencapai Rp3,2 miliar.
“Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.
Anang menjelaskan, dua kapal laut tersebut diserahkan lengkap dengan seluruh perlengkapan yang melekat. Aset itu merupakan barang rampasan negara dari terpidana kasus perikanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yakni Carmelo L Dela Pena dan Sanny Dela Pena.
“Nilai perolehan barang rampasan kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000,” ujar Anang.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Elitis, LOHPU Bela Hak Rakyat Memilih Langsung
Penyerahan dua kapal tersebut dilakukan dengan status hibah barang milik negara dan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bitung sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi berharap aset kapal laut tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya penggunaan kapal untuk kepentingan masyarakat, khususnya nelayan.
“Yakni dalam rangka mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Kuntadi.
Baca juga: Menko PMK: Seluruh RSUD Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Kembali Beroperasi
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!