JAKARTA, NOVOX.ID - Dalam perbincangan yang sama, Roy Suryo menyoroti prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia membandingkan penanganan sejumlah perkara yang menurutnya memiliki kemiripan, namun diperlakukan secara berbeda.
“Di hadapan kita terpampang dua kasus yang hampir sama, hampir sejenis, tapi mengalami perbedaan perlakuan,” kata Roy.
Roy menilai dalam satu kasus, pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen justru berujung menjadi tersangka. Sementara dalam kasus lain, pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut diproses secara berbeda.
“Yang menjadi tersangka justru orang-orang yang mempertanyakan keabsahan ijazah seseorang, sementara pada kasus lain yang jadi tersangka memang yang mendaku sebagai pengguna ijazah itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, menurut pandangannya, seharusnya keabsahan dokumen diuji lebih dulu sebelum proses hukum terhadap pihak-pihak yang mempertanyakannya berjalan.
“Secara logika hukum, harusnya ijazah itu dibuktikan dulu. Jangan dibalik, yang mempertanyakan malah dipidana,” kata Roy.
Meski demikian, Roy menyatakan situasi tersebut tidak membuatnya surut.
“Apakah ini membuat saya patah semangat? Enggak. Sama sekali enggak. Justru kami makin bersemangat bahwa ini membuktikan kepada masyarakat bahwa jiwa dan semangat kami tetap membara,” tegasnya.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!