MUI Nilai Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi demi Kemaslahatan Publik

MUI Nilai Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi demi Kemaslahatan Publik

Ilustrasi Pilkada. (Foto: Freepik)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan sikap MUI terkait kembali menguatnya wacana evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang ramai diperbincangkan dalam diskursus nasional.

Ia menjelaskan, sejumlah partai politik dan aktor politik telah melontarkan gagasan perbaikan sistem pilkada, termasuk usulan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan berbagai pertimbangan yang menyertainya.

“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Ni’am dikutip dari laman resmi MUI, Rabu 7 Januari 2026.

Dalam perspektif keagamaan, Prof Ni’am menegaskan bahwa setiap kebijakan publik yang ditetapkan oleh ulil amri harus diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan politik menjadi hal yang tidak bisa dihindari.

“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Ni’am mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan kajian mendalam terkait sistem pilkada langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2012. Dari kajian tersebut, MUI mencatat sejumlah dampak negatif yang muncul dari penerapan pemilihan langsung.

“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” paparnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang kurang taat hukum serta lebih berorientasi pada upaya pengembalian modal sosial dan modal ekonomi, dibandingkan mengutamakan kepentingan rakyat.

Atas dasar itu, melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia yang digelar di Tasikmalaya, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Usulan tersebut, menurut Prof Ni’am, telah dibahas MUI sejak sekitar 13 tahun lalu dan dinilai masih relevan dengan situasi saat ini.

“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” pungkasnya.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!