JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota Kepolisian bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan problem sistemik yang telah lama mengakar di tubuh Polri.
Penilaian tersebut disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagusaria, usai pihaknya bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat kasus dugaan pemerasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.
Menurut Dimas, praktik pemerasan oleh aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam institusi Kepolisian.
“Dalam konteks Kepolisian, praktik-praktik koruptif dan pemerasan ini sudah menjadi problem yang akut. Ini bukan sekadar kasus per kasus, tetapi persoalan sistemik,” ujar Dimas.
Ia menilai, selama ini mekanisme penanganan pelanggaran di internal Kepolisian masih didominasi oleh pendekatan etik, tanpa diiringi proses pidana yang tegas. Kondisi tersebut, kata Dimas, membuat pelanggaran serupa terus berulang.
“Penghukuman internal tidak efektif menjamin ketidakberulangan. Itu sebabnya praktik pemerasan masih terus terjadi,” katanya.
KontraS menegaskan, reformasi Kepolisian tidak akan berjalan substansial apabila pelanggaran serius seperti pemerasan tidak diproses secara hukum. Tanpa penindakan pidana, upaya reformasi hanya akan berhenti pada tataran wacana.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!