Ditetapkan Tersangka KPK, Gus Yaqut Pilih Bungkam Saat Tiba di Gedung Merah Putih

Ditetapkan Tersangka KPK, Gus Yaqut Pilih Bungkam Saat Tiba di Gedung Merah Putih

Ditetapkan Tersangka KPK, Gus Yaqut Pilih Bungkam Saat Tiba di Gedung Merah Putih (Foto: Kemenag.go.id)

Sedang

JAKARTA, NOVOX.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memilih tidak memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sikap tersebut ditunjukkan Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Saat dicegat awak media yang menanyakan responsnya atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Yaqut secara singkat menolak berkomentar.

“Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya,” ujar Gus Yaqut.

Ia kemudian meminta izin kepada wartawan agar dapat segera masuk ke dalam gedung KPK.

“Permisi-permisi. Sudah jamnya ini, Mas. Saya enggak enak ini,” katanya sambil berjalan menuju pintu masuk.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Yaqut kembali memilih bungkam dan meminta jalan.
“Permisi, permisi,” ucapnya singkat.

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.17 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan peci berwarna gelap. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, serta beberapa orang lainnya. Di tangannya, Gus Yaqut membawa sebuah buku catatan kecil.

“Saya bawa block note saja. Buat mencatat. Enggak ada (isinya),” ucapnya singkat sebelum memasuki gedung.

Setelah mengisi daftar hadir, Gus Yaqut sempat duduk di lobi Gedung Merah Putih sebelum akhirnya menuju ruang pemeriksaan. KPK sendiri telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 pada Jumat 9 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Harusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi ini dibagi rata 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang berdampak langsung pada jemaah, sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.

Tulis Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!