JAKARTA, NOVOX.ID - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.037 orang ditangkap aparat kepolisian berkaitan dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Jumlah tersebut, menurut Mahfud, merupakan angka yang sangat besar dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penanganan demonstrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menghadiri acara dengar pendapat yang digelar oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
“Kita minta Kapolri, ini terlalu banyak. Indonesia baru sejarah sekarang loh polisi menangkap 1.000 orang lebih untuk demo, meskipun itu terjadi di seluruh Indonesia. Tolong dong disisir lagi,” ujar Mahfud, dikutip dari Kompas, 22 Desember 2025.
Mahfud menjelaskan, KPRP telah memberikan saran kepada Kapolri agar dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.
Menurutnya, tidak semua dari mereka yang ditangkap memiliki keterlibatan langsung dalam tindakan pelanggaran hukum.
Ia menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara hukum, termasuk kasus penangkapan massal saat demonstrasi.
KPRP juga tidak diperbolehkan melakukan intervensi hukum terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus. Padahal tidak. Komisi Reformasi tidak boleh memutuskan apalagi mengintervensi secara hukum,” tegas Mahfud.
Meski demikian, KPRP memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada Kapolri.
Dalam konteks ini, Mahfud menyebut Kapolri bersikap kooperatif terhadap masukan yang disampaikan oleh KPRP.
Dari total 1.037 orang yang ditangkap, Mahfud menyebut nantinya akan ada beberapa skema penyelesaian.
Sebagian orang akan ditangguhkan penahanannya, sebagian lainnya dibebaskan, dan sisanya dipercepat proses hukumnya ke pengadilan apabila telah memenuhi unsur dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah, Yang hanya ikut-ikutan, lalu mem-forward sesuatu, kemudian ditangkap dan dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan. Ada yang ditangguhkan, ada yang dibebaskan, dan ada yang dipercepat,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, percepatan proses hukum dimaksudkan agar perkara yang sudah memenuhi syarat bisa segera diputus oleh pengadilan.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim, bukan KPRP maupun lembaga lain.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran aparat kepolisian seharusnya disampaikan melalui mekanisme internal Polri, seperti Irwasum, Propam, Provos, maupun Irwasda.
Saat ini, KPRP masih berada pada tahap menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait agenda reformasi Polri.
Seluruh pandangan, baik pro maupun kontra, akan dicatat sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!