JAKARTA, NOVOX.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Jumat di Jakarta sebagai bagian dari proses lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dalam pemanggilan tersebut, Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir NOVOX.ID dari Antara di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, penanganan perkara ini telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dalam rangka pengumpulan keterangan yang berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menambahkan, dalam sepekan terakhir KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk mendukung proses audit dan pendalaman perkara.
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Tiga orang yang dikenai pencegahan tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR yang menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!