JAKARTA, NOVOX.ID - Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
Keputusan tersebut diambil lantaran yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian telah diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
Nur Aini juga disebut tidak memenuhi panggilan untuk menerima dan mendengarkan langsung penyampaian keputusan tersebut.
“Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan ke kediaman Nur Aini,” ujar Ninuk, Selasa 30 Desember 2025.
Nur Aini diketahui merupakan guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan absensi, ia dinilai telah melanggar ketentuan disiplin aparatur sipil negara karena meninggalkan tugasnya dalam jangka waktu yang melebihi batas toleransi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BKD Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa tindakan Nur Aini melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja bagi setiap PNS.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah Nur Aini viral di media sosial. Ia mengeluhkan jauhnya jarak antara tempat tinggalnya di Bangil dengan lokasi sekolah tempat ia mengajar di Kecamatan Tosari.
Menurut pengakuannya, jarak tempuh yang harus dilalui mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan, atau 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.
“Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” kata Nur Aini, di Pasuruan, 30 Desember 2025.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun, proses tersebut tidak menghentikan kewajibannya untuk tetap melaksanakan tugas mengajar hingga ada keputusan resmi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi aturan disiplin, terlepas dari persoalan pribadi maupun kendala jarak kerja.
Keputusan pemberhentian ini diharapkan menjadi pembelajaran agar pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, tetap berjalan optimal dan profesional.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!