JAKARTA, NOVOX.ID - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej menyampaikan bahwa penerapan konsep keadilan restoratif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah berjalan dengan baik di sejumlah wilayah.
Ia menuturkan, beberapa pengadilan telah mulai menjatuhkan putusan berbasis keadilan restoratif. Salah satunya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam perkara tersebut, hakim memberikan pemaafan kepada seorang anak yang melakukan pencurian kabel setelah pelaku mengganti kerugian dan pihak perusahaan sebagai korban menyatakan memaafkan, sehingga anak tersebut tidak dijatuhi pidana.
“Perusahaan sudah menerima ganti rugi dan memaafkan, lalu hakim menjatuhkan pemaafan hakim sehingga pelaku tidak menjalani hukuman pidana,” ujar Eddy Hiariej saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 26 Januari 2026.
Contoh lainnya, kata Eddy, terjadi di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, yang menangani perkara seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus terkait perjudian.
Dalam kasus itu, jaksa menuntut pidana penjara selama enam bulan. Namun, hakim memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pidana kerja sosial selama empat bulan, dengan kewajiban bekerja di kantor kelurahan selama dua jam setiap hari.
Menurut Eddy, dua putusan tersebut mencerminkan semangat keadilan restoratif dalam KUHP baru yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hak korban.
Ia menilai, sebagian besar masyarakat masih memandang hukum pidana sebagai alat pembalasan terhadap pelaku kejahatan.
“Hal itu menunjukkan bahwa pola pikir kita masih melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi KUHP di Kementerian Hukum.
Padahal, lanjut Eddy, KUHP yang baru telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Ia menambahkan, penyusunan KUHP baru telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari kalangan akademisi, para ahli, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beragam isu dimasukkan agar regulasi tersebut selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Eddy berharap masyarakat dapat memahami bahwa mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam KUHP baru bertujuan memperbaiki sistem penegakan hukum.
“Jika suatu perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif, jangan muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum telah dibayar. Mekanisme ini memang diatur secara resmi dalam KUHP maupun KUHAP,” pungkasnya.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama memberikan komentar!